Bawaslu- Rapat pertemuan Bawaslu Gianyar dengan Ketua serta Kepala Sekretariat Panwaslucam se-Kabupaten Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar saat ini proses pembentukan jajaran Bawaslu Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD).

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan dalam rapat pertemuan Bawaslu Gianyar dengan Ketua serta Kepala Sekretariat Panwaslucam se-Kabupaten Gianyar, berlangsung di Kantor Bawaslu Gianyar, Senin (9/1) mengatakan, pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai Sabtu (14/1) hingga Kamis (19/1) mendatang.

Hartawan mengungkapkan, pengambilan formulir bisa dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar dan Panwaslucam setempat, namun untuk proses Pendaftaran serta Pengumpulan Berkas dilakukan langsung di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.

Baca juga:  Bawaslu Akan Mediasi Sengketa LADK Partai Gerindra Buleleng

Ketua Bawaslu Gianyar menjelaskan, tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah berlangsung. Dalam keputusan KPU RI Pemilu serentak 2024 berlangsung pada tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang. Untuk menyongsong Pemilu Serentak 2024, berbagai tahapan telah dipersiapkan termasuk Pengawas ditingkat Kelurahan/Desa.

“Pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai sabtu (14/1) dan ditutup kamis (19/01) mendatang,”katanya.

Hartawan menekankan, bagi warga yang berminat menjadi Pengawas Kelurahan/Desa dapat mengambil formulir di kantor Bawaslu Gianyar dan juga Kantor Panwaslucam setempat serta membuka website Bawaslu Gianyar. Berbagai persyaratan calon PPKD sudah disediakan. “Masing-masing Kelurahan/Desa hanya membutuhkan 1 orang dan Kabupaten Gianyar sendiri terdapat 70 Kelurahan/Desa, sehingga total Pengawas Kelurahan/Desa di Kabupaten Gianyar berjumlah 70 orang,” tuturnya.

Baca juga:  Bebaskan Bali dari Politik Identitas

Wayan Hartawan menambahkan agar dalam proses pembentukan pengawas kelurahan/desa harus memperhatikan banyak hal diantaranya integritas, keterwakilan gender dan minimal umur serta yang paling penting adalah netralitasnya.

“Netralitas pendaftar calon PKD harus diperhatikan, hal tersebut sangat penting karena kita sebagai lembaga pengawas harus netral tanpa memihak dan tidak dalam intervensi peserta pemilu, untuk itu, saya harapkan teman-teman Panwaslucam melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menetapkan orangnya,” tegas hartawan. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Desa Adat Jero Kuta Minta BPN Tidak Proses Pensertifikatan Tanah AYDS

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *