Putu Eka Merthawan. (BP/kmb)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, membentuk tim pengawasan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kebijakan ini menyusul diberlakukannya UMK Badung 2023.

Seperti diketahui, kenaikan UMK Badung 2023 mencapai 6,84 persen atau sekitar Rp 200 ribu dari 2022 sebesar Rp 2.961.285 menjadi Rp 3.163.837. Kenaikan UMK Kabupaten Badung 2023 ini, merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Kami sekarang menyiapkan tim untuk memantau atas penerapan UMK 2023. Termasuk saya nanti yang menjadi penanggung jawab,” ujar Kadisperinaker Badung Putu Eka Merthawan, Jumat (13/1).

Baca juga:  Tak Kunjung Diberangkatkan, Sejumlah Calon Naker ke Afrika Minta Kejelasan

Menurutnya, pengawasan penerapan UMK dilakukan untuk menjamin pekerja menerima haknya sesuai dengan yang telah disepakati, sehingga Disperinaker membentuk sebuah tim untuk melakukan pengawasan. “Dalam melakukan pengawasan akan dibentuk sebuah tim. Nantinya tim ini akan berjumlah 10 orang termasuk penanggung jawab,” ucapnya.

Kendati demikian, Eka meyakini saat ini para pengusaha tengah melakukan penyesuaian. Seluruh komponen pengusaha formal masih mengambil ancang-ancang membuat perencanaan di 2023. “Tentunya ini untuk mampu mengadopsi UMK 2023,” ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Badung ini menerangkan, akan bekerjasama dengan Serikat Pekerja dalam melakukan pengawasan UMK di sektor pariwisata. “Ketika ditemukan permasalahan, diharapkan langsung dilaporkan kepada kami. Lebih bagus sampaikan ke yang benar, kami siap menerima keluhan dari SP tersebut. Kalau demo kan kasian, jangan lah demo, pariwisata juga akan terkena dampak, itu tidak bagus,” terangnya.

Baca juga:  Ngaku Dililit Hutang, Oknum PNS Gadai Mobil Sewaan Diamankan

Disinggung terkait dampak dari Apindo tidak menyepakati UMK 2023, Eka Merthawan meminta pengusaha harus lebih bijak. Jika memang belum sanggup memberikan gaji minimal sesuai UMK, agar dilakukan komunikasi dengan pekerjanya.

“Namun saat sudah sanggup, pengusaha wajib memberikan gaji minimal setara UMK. Itu kita maklumi bersama. Karena tidak bisa bim salabim semua berubah,” tegasnya.

Ia menambahkan para pekerja tentunya siap memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan gaji yang setara UMK.

Baca juga:  Semester I 2022, Nielsen Catat Kenaikan Belanja Iklan

Sebelumnya, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, meminta kepada seluruh komponen sektor formal di Kabupaten Badung untuk menyesuaikan dengan UMK tahun 2023 seiring menggeliatnya industri pariwisata Badung. “Ini adalah keputusan kita di Kabupaten Badung, tenaga-tenaga kerja kami di Kabupaten Badung harus disesuaikan upahnya dengan UMK 2023 ini,” ujarnya.

Bupati Giri Prasta juga menegaskan apabila ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai standar UMK baru di tahun 2023, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menerjunkan tim teknis ke lapangan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *