JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 13 orang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Tersangka merupakan sindikat penipuan dengan modus modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, jumlah masyarakat yang menjadi korban dalam kasus tersebut sebanyak 483 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12 miliar. “Ada 13 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 12 orang dibawa ke Bareskrim Polri dan satu tersangka ada di Sulawesi Selatan,” kata Ramadhan dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (19/1).
Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 20 Desember 2022 tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT.Dittipidisber/Bareskrim Polri. “Terhadap perkara ini telah kami kumpulkan terdapat 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan berkedok modifikasi APK ini,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar.
Vivid menjelaskan, perkara ini berawal dari penangkapan satu pelaku modifikasi APK di Polda Sulawesi Selatan. Kemudian dilakukan pengembangan oleh Bareskrim Polri dan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, hingga akhirnya dapat ditangkap 12 orang pelaku.
Modus operasi, para pelaku kejahatan ini secara kolektif dengan peran berbeda-beda. Pelaku ada yang berperan membuat APK atau pengembang dari APK. Kemudian ada juga berperan sebagai pengumpul database calon korban (nasabah bank, pengguna ponsel yang memiliki aplikasi mobile banking). “Ada juga pelaku social engineering (rekayasa sosial), penguras rekening, dan terakhir ada pelaku yang melakukan penarikan uang. Ini mereka sudah sedemikian canggih memiliki peran masing-masing,” katanya.
Selain ketiga belas tersangka yang sudah ditangkap, penyidik juga mengidentifikasi 20 pelaku lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Vivid, kejahatan penipuan APK dan link phishing ini merupakan modus baru yang harus diantisipasi jangan sampai banyak masyarakat yang menjadi korban. Pelaku berhasil menipu dan menguras uang korbannya. Salah satu korban dikuras uangnya sampai Rp800 juta, dengan total kerugian korban Rp12 miliar.
Penyidik merincikan 13 tersangka terdiri atas tiga tersangka berperan sebagai developer APK (RR, WEY dan AI), dan 10 tersangka sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang, masing-masing AK, AD, E, S, R, W, R, R, NP dan H.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan perannya, termasuk juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang disangkakan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang ilegal akses, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang distribusi dan menjual sofware ilegal, Pasal 3,4 dan 10 UU TPPU.
Kemudian Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 363, Pasal 378, Pasal 82 dan pasal 85 UU Transfer Dana. (Kmb/Balipost)