Kapolres (kiri) saat memimpin kegiatan "Jumat Mesadu" di Desa Takmung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polres Klungkung kembali membuka ruang diskusi dengan masyarakat melalui program Jumat Mesadu, Jumat (20/1) di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan. Pada kesempatan itu, warga setempat menanyakan sejumlah hal agar bisa ditanggapi langsung pihak kepolisian melalui Kapolres Klungkung dan jajarannya, bahkan disiarkan langsung pada akun media sosial Polres Klungkung. Salah satu pertanyaan warga yang cukup menarik, muncul pada akun media sosialnya, yang menanyakan bagaimana cara mencegah pembelian barang hasil curian.

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh pemilik akun facebook Rizal Dinata. Dia mempertanyakan, apa upaya pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya pembelian barang hasil curian oleh warga, khususnya penadah emas. Karena dia mengaku sempat dicari pihak kepolisian, karena sempat dicurigai sebagai penadah emas hasil curian. Padahal, apakah itu emas hasil curian atau bukan sangat sulit dipastikan. Karena dia mengaku hanya membeli emas, ketika ada pihak yang menawarkan kepadanya. Jadi, tidak terlibat dalam sindikat pencurian emas.

Baca juga:  Kerugian Masyarakat Dari Investasi Bodong Mencapai Rp 105 Triliun

Terhadap pertanyaan itu, Kapolres AKBP Nengah Sadiarta, mengakui dalam upaya pengungkapan kasus pencurian emas, pihaknya melakukan upaya-upaya pengembangan, kemana barang hasil curiannya dijual setelah berhasil mengamankan pelaku. Situasi yang dialami warga ini, memang kerap kali terjadi. Maka, guna mengantisipasi persoalan ini, kapolres mengatakan kepada warga sebelum memutuskan untuk membeli emas itu, pembeli harus memastikan apa buktinya bahwa yang menjual ini memang benar-benar pemilik emas itu.

Baca juga:  DPR Telah Serap Ribuan Aspirasi Masyarakat

“Misalnya kalau kepemilikan emas biasa itu ada kwitansi, kalau emas jenis lain juga ada sertifikatnya. Kemudian juga waktu menjualnya, apakah datang saat siang hari atau malam hari. Kalau malam hari itu patut dicurigai. Apalagi, saat ditawar itu harganya dikasi sangat murah, itu berpotensi emas curian. Kami juga hati-hati menyebut pembeli itu penadah atau bukan, polisi tentu akan menggali keterangan terlebih dahulu, bagaimana barang itu didapat,” terang kapolres.

Selain masalah ini, ada beberapa persoalan lainnya juga terungkap dalam kegiatan Jumat Mesadu ini. Seperti terkait mengurus SIM, penertiban kendaraan truk, hingga penanganan kasus-kasus penipuan online yang sangat merugikan masyarakat. Namun, penanganannya terkesan lama dan kebanyakan tidak terungkap. Ini menjadi wadah bagi masyarakat Klungkung untuk memberikan saran, kritik dan pengaduan terkait dengan pelayanan kepolisian di Polres Klungkung, agar segera dapat ditindaklanjuti sampai tuntas.

Baca juga:  Soal Terus Dilaporkannya Korban Jiwa COVID-19 Meski Kasus Melandai, Kadis Kesehatan Sebut Ini Penyebabnya

“Seluruh pertanyaan secara langsung bisa kami terima, apapun keluhan dari masyarakat terkait dengan harkamtibmas di Klungkung. Sehingga masyarakat tidak usah takut maupun segan untuk melaporkan setiap kejadian baik menyangkut harkamtibmas maupun pengaduan terkait pelayanan kepolisian,” tutup kapolres. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *