Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dalam pelayanan vaksinasi bagi warga. (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Adanya sejumlah varian COVID-19 baru di sejumlah negara dan masuk ke Indonesia membuat Kementerian Kesehatan mulai menggencarkan lagi vaksinasi COVID-19. Bahkan, dengan mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 dan adanya varian baru, percepatan vaksinasi COVID-19 di 2023, baik vaksinasi primer dan booster, dilakukan.

Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS, dalam Surat Edaran NOMOR HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, pelaksanaan vaksinasi booster kedua ini bisa dilakukan sejak pekan depan, tepatnya Selasa, 24 Januari 2023. Ini, berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.

Baca juga:  Vakum 10 Tahun, Makepung Gubernur Cup Kembali Digelar

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi masyarakat umum (18 tahun ke atas),” jelasnya.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada, di antaranya Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac.

Baca juga:  Gibran Rakabuming Raka Pastikan Masih Kader PDIP

Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia juga ditetapkan dalam surat edaran itu.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *