Djoko Subinarto. (BP/Istimewa)

Oleh Djoko Subinarto

Perayaan Imlek di negeri ini semakin menegaskan bahwa kebinekaan adalah keniscayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Adalah kewajiban kita semua untuk terus merawat dan menjaganya demi persatuan serta keutuhan bangsa dan negeri yang kita cintai ini.

Imlek merupakan salah satu perayaan besar dan penting dalam tradisi budaya Tionghoa. Di Tiongkok, Imlek lazim disebut sebagai Tahun Baru Musim Semi (Chun Jie). Musim semi adalah masa awal tanam bagi para petani di sana.

Maka, Imlek merupakan masa pesta dan suka cita kaum petani. Dengan demikian, Imlek sejatinya bukanlah perayaaan keagamaan.

Pada saat Imlek, ada tradisi di kalangan keluarga Tionghoa untuk berkumpul dan makan-makan dengan menu khusus dan khas bersama keluarga. Mengenakan baju baru, memberi uang dalam amplop merah (hong
bao) kepada anak-anak, mengunjungi kerabat dan mendoakan para leluhur termasuk pula tradisi yang biasa dilakukan keluarga Tionghoa pada momen Imlek.

Etnis Tionghoa berikut berbagai tradisi budayanya telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Sejumlah literatur menyebut, bangsa Tionghoa pertama kali datang ke Nusantara melalui ekspedisi Laksamana
Cheng Ho (1405-1433).

Baca juga:  Sambut Imlek, Pembersihan Arca dan Patung Mulai Dilakukan

Bermula dari ekspedisi inilah kemudian secara berangsur warga Tionghoa berdatangan ke Nusantara
dan membangun apa yang kemudian dikenal sebagai kawasan pecinan. Cheng Ho — atau juga disebut Zheng He — bernama asli Ma Ho.

Ia lahir dari keluarga Muslim keturunan Mongol-Arab. Cheng Ho lahir tahun 1371 di Hedai, Kunyang, Yunnan, Tiongkok Selatan. Orangtuanya berimigrasi ke Tiongkok di masa Dinasti Tang dan Song berkuasa (618-1279).

Waktu masih kecil, Ma Ho diberi nama julukan San Bao atau Sida San Bao. Nama ini diberikan lantaran ia adalah anak lelaki ketiga di keluarganya. Dalam bahasa Han (Hanyu — bahasa nasional Tiongkok), san berarti tiga.

Secara resmi, nama Cheng Ho disandan￾gnya sejak tahun 1403 — tatkala Raja Zhu mengangkat Ma Ho sebagai ketua armada Tiongkok yang akan melakukan pelayaran ke pelbagai kawasan di Asia dan Afrika.
Ada yang mengatakan, misi utama dari pelayaran Laksamana Cheng Ho adalah untuk menjalin persahabatan dan kemanusiaan dengan bangsa lain di luar kekaisaran Ming.

Baca juga:  Belajar dari Punakawan

Ini sejalan dengan kebijakan Kaisar Yung Lo yang menggariskan politik pintu terbuka dalam diplomasi internasional dan pada saat yang sama memelihara perdamaian serta kemakmuran di dalam negeri maupun di luar negeri.

Tahun 1405 itulah yang kemudian dijadi￾kan patokan mulainya ekspedisi Cheng Ho yang monumental dan diyakini sebagai salah seorang tokoh penyebar agama Islam di Semarang dan Pantai Utara Jawa sebelum masa para wali.

Di Kota Semarang, konon, Cheng Ho membangun sebuah tempat peristirahatan yang sekarang dikenal sebagai Kelenteng Sam Poo Kong atau Kelenteng Gedung Batu. Disebut Gedung Batu karena bangunan utama kelenteng yang terletak di daerah Simongan
Semarang ini merupakan sebuah gua batu.

Mengalami Pelarangan

Meski telah lama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa ini, tradisi budaya Tionghoa justru sempat mengalami pelarangan untuk ditampilkan secara terbuka di negeri ini. Sebagaimana sama-sama
kita ketahui, selama masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Imlek — berikut tradisi seni dan budaya yang menyertainya — sama sekali dilarang untuk dirayakan secara terbuka.

Baca juga:  Kepemimpinan Wanita Kekinian

Dasar pelarangannya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa. Entah apa yang menjadi
dasar pelarangan tersebut. Yang jelas, dalam Inpres Nomor 14 Tahun 1967 itu ditegaskan bahwa etnis Tionghoa agar merayakan pesta agama atau adat istiadat tidak mencolok di depan umum, melainkan hanya dilakukan dalam lingkungan keluarga.

Namun, tatkala Abdurrahman Wahid, yang akrab disapa Gus Dur, menjadi presiden di awal era reformasi, Inpres Nomor 14 Tahun 1967 itu dicabut. Sebagai gantinya, Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6
Tahun 2000 pada 17 Januari 2000. Buah dari pencabutan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tersebut, Imlek menjadi perayaan terbuka di Indonesia.

Penulis, Kolumnis dan Bloger

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *