Aparat kepolisian mengamankan seorang buruh bangunan karena mencuri perhiasan tetangganya. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Seorang warga Desa Susut berinisial NWN (40) ditangkap polisi lantaran mencuri perhiasan emas milik tetangganya. Kepada polisi, perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku nekat mencuri karena tekanan ekonomi.

Pelaku ditangkap tim Opsnal Polsek Susut Minggu (22/1) malam. Penangkapan bermula dari adanya laporan korban Ni Wayan Ekawati (39) warga Desa Susut yang kehilangan sejumlah perhiasan emas miliknya. Korban mendapati perhiasan emasnya raib saat hendak menyimpan perhiasan emas yang dipakainya di dalam laci lemari kamar tidurnya, Minggu (22/1) siang. “Saat korban membuka lemari, dia curiga karena posisi dompet perhiasan berubah dari sebelumnya. Setelah dicek didapati semua perhiasan emasnya hilang,” kata Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya, Senin (23/1).

Baca juga:  Ambil HP Mahasiswi, Buruh Bangunan Diburu ke Canggu

Adapun perhiasan emas milik korban yang hilang berupa satu buah gelang seberat 15,1 gram, satu buah kalung seberat 19,8 gram, dua buah cincin, satu buah liontin, sepasang anting emas dan sebuah dompet warna merah. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 45 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Susut langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama tim berhasil mengungkap kasus pencurian itu dan mengamankan NWN terduga pelaku pencurian yang tak lain adalah tetangga korban.

Baca juga:  Di Data Pembukuan Tangani Ribuan Pasien, Dokter Gadungan Ngaku Cuma Tangani 20 Aborsi Sejak 2020

“Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Susut. Pada saat pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang telah mengambil dompet berisi perhiasan emas di dalam laci almari kamar tidur milik korban,” kata Edi Suwarya.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah korban dengan melompati tembok. Kemudian pelaku masuk ke kamar yang tidak terkunci melalui pintu belakang. Pelaku lalu mengambil perhiasan emas di laci lemari kamar korban dan selanjutnya menyembunyikannya di lemari kamar pelaku.

Baca juga:  FGD di Gianyar, Kapolda Tekankan Pentingnya Pengamanan Pemilu

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *