Massa saat bergerak menuju Mapolres Klungkung sambil membentangkan spanduk. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polemik kasus ijazah palsu yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Klungkung, menyebabkan demonya sejumlah warga. Aksi demo digelar di Mapolres Klungkung, Selasa (24/1).

Setelah menerima penjelasan dari Kapolres, AKBP I Nengah Sadiarta, massa pendemo kecewa. Sebab, penyelidikan kasusnya dihentikan lantaran dianggap bukan kasus pidana, tetapi perdata.

Massa berdatangan awalnya menuntut kejelasan dari pihak kepolisian, kenapa kasus ini terkesan sulit untuk diselesaikan, meski sejumlah bukti dan keterangan saksi-saksi sudah dikantongi pihak kepolisian. Massa sekitar 50 orang bergerak dari Alun-alun Ida I Dewa Agung Jambe Klungkung, mengenakan pakaian adat lengkap dengan spanduk bertuliskan kritikan terhadap penanganannya di Mapolres Klungkung. Massa dipimpin Koordinator Aksi Dewa Gede Sena.

Baca juga:  2020 Dirancang 8 Pergub, Dari Perlindungan Danau Sampai Simbol Agama

Pihak kepolisian mengarahkan massa agar masuk ke Halaman Mapolres Klungkung. Koordinator aksi dan beberapa warga diarahkan oleh Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Ketut Suwastika untuk bertemu langsung dengan Kapolres di ruang kerjanya.

Usai pertemuan itu, Dewa Sena mengaku sangat kecewa. Ternyata penanganan kasusnya sudah dihentikan.

Anehnya, kasusnya disebut bukan kasus pidana, namun kasus perdata, setelah hampir setahun polisi melakukan penyelidikan. “Saya dan massa sangat kecewa dengan penjelasan kapolres. Laporannya pidana, kemudian sudah lidik setahun, kok baru disebut ini kasus perdata. Kami tidak akan menyerah menuntut keadilan. Akan tetap menempuh upaya hukum lain,” kata Dewa Sena.

Baca juga:  Dari Penertiban WNA Rampas Lahan Usaha Warga Lokal hingga Sepeda Listrik Dilarang

Kapolres Klungkung didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama, mengatakan sudah melakukan pengecekan alat bukti, dan dalam sistem penyelidikan tidak boleh menerima intervensi. Kapolres juga sudah melakukan pengecekan secara prosedur, untuk gelar perkara dalam kasus ini. “Perkembangan terakhir dalam dua minggu ini, kami mendapat infomasi dari KPU pusat serta melakukan koordinasi kepada Polda Bali. Kami sudah menggelar perkara pada Kamis 19 Januari 2023 lalu. Hasil dari gelar menyatakan perkara ijazah palsu tidak terbukti,” terang kapolres.

Baca juga:  Ngaku Bisa Buka Aura dan Jadikan Kaya, Pria Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kapolres kemudian mempersilahkan kepada penyidik menyusun administrasi sesuai SOP. Kesimpulan dari penyidik, persoalan ini sudah sesuai dari PKPU bahwa ijazah yang dicopy berlegalisir Dinas Pendidikan, ditegaskan sudah sesuai dengan aslinya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *