Mendagri Tito Karnavian saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak tiga poin aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah diterima Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Ada tiga yang mau disampaikan, sudah ketemu langsung sama saya. Pertama, mengenai masalah pemberhentian jabatan. Mereka merasa banyak diberhentikan oleh kepala desa. Ketika kepala desanya baru, semua perangkat desa diganti. Padahal, undang-undang sudah mengatur mengenai mekanisme itu,” kata Tito di Hotel Borobudur, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (25/1).

Baca juga:  Ngaku Khilaf, Ayah Hamili Anak Kandung Minta Maaf

Terkait poin pertama itu, kata Tito, Kemendagri berupaya memastikan pemberhentian jabatan perangkat desa dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Poin kedua, lanjutnya, para perangkat desa meminta agar status jabatan mereka disamakan seperti pegawai negeri sipil (PNS). Terhadap aspirasi itu, menurut Tito, Kemendagri juga perlu melakukan kajian terlebih dahulu karena pelaksanaan permintaan tersebut memerlukan revisi UU Desa. “Mereka minta agar disamakan (status jabatan) dengan apa pun, seperti pegawai negeri. Nah, ini akan kami kaji karena ini menyangkut revisi UU (Desa),” jelasnya.​​​​​​​

Baca juga:  1,1 Juta Personel Gabungan Amankan Gelaran Pilkada

Poin ketiga ialah PPDI meminta adanya penghasilan tetap bagi perangkat desa yang berasal dari dana perimbangan. “Yang ketiga adalah mereka minta agar siltap, seperti gaji namanya siltap, penghasilan tetap, itu bisa dari dana perimbangan; tidak berasal dari ADD, alokasi dana desa, karena sering terlambat,” kata Tito.

Aspirasi dari PPDI itu didiskusikan oleh Kemendagri bersama dengan para pemangku kepentingan terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan dan DPR RI. “Nah, ini tentu harus kami diskusi dulu dengan stakeholders masalah keuangan, baik Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, DPR, Banggar, dan lain-lain,” ujar Tito. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Perda Keolahragaan Belum Punya Pergub

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *