Terdakwa Bos Cang saat mendengar putusan hakim. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST. com – Terdakwa Boss Cang, yang memiliki nama asli Imam Muzaki alias Boss Cang alias Kate (40) kelahiran Banyuwangi, yang ditengarai sebagai pebisnis narkoba dari dalam Lapas Kerobokan, dan sekarang dijerat tindak pidana pencuian uang (TPPU), divonis bersalah oleh hakim.

Majelis hakim pimpinam Konny Hartanto, menghukum terdakwa yang juga berstatus narapidana LP Kerobokan itu dihukum selama 11 tahun. “Terdakwa dihukum 11 tahun. Kami selaku kuasa hukum masih menyatakan pikir-pikir. Begitu juga pihak JPU masih pikir-pikir,” ucap kuasa hukum terdakwa Aji Silaban, Kamis (26/1).

Vonis hakim itu turun dari tuntutan JPU. Jaksa dari Kejari Denpasar sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 15 tahun penjara dalam kasus TPPU.
Terungkap di persidanan di PN Denpasar, terbongkarnya bisnis gelap dari dalam lapas terbesar di Bali itu, dan juga ter-recordnya ratusan transaksi bandar narkoba via Bank BCA. Oleh JPU Widyaningsih, terdakwa Boss Cang yang mendekam di Lapas Kerobokan dituntut pidana penjara selama 15 tahun. JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Konny Hartanto, membeber peran terdakwa berbisnis narkoba dari Lapas Kerobokan, Bali. Boss Cang adalah bukan orang baru di dunia narkoba. Dia kerap diadili kasus narkoba. Pada tahun 2014 dia dipidana satu tahun dan empat bulan. Dan pada tahun 2016 terdakwa kembali menjalani proses hukum dan dipidana  selama sembilan tahun hingga sekarang terdakwa masih menjalani pidananya.

Baca juga:  BNN Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilo Sabu

“Dalam menjalani bisnis narkotika, terdakwa menggunakan banyak rekening. Di antaranya atas nama Ardika Putra Panca Pamungkas dan  Haqi Muspida,” jelas jaksa.

Tercatat, ada tujuh rekening atas nama mereka. Kata jaksa, terdakwa sekaligus narapidana di Lapas Kerobokan itu menggunakan rekening saksi dengan fasilitas M-Banking dari rekening-rekening BCA atas nama Ardika dan Haqi tadi. “Terdakwa meminjam rekening-rekening tersebut saat sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali,” ucap jaksa dalam surat dakwaanya. Mirisnya Boss Cang alias Kate sudah menjalani bisnis narkotika dari dalam lapas sudah bertahun-tahun.
Dia disebut bertransaksi dengan menggunakan ponsel jenis Iphone. Hingga dia bisa membeli rumah, tanah dan barang lainnya. Karena penegak hukum membidik TPPUnya, maka atas penetapan pengadilan, juga dilakukan penyitaan berupa rumah di Perumahan Griya Tansa Trisna Jalan Cendana, Dalung dan tanah seluas 5700 M2 terletak di Desa Kenjo,  Glagah, Banyuwangi.
Namun demikian, disebutkan bahwa  aset yang dimiliki terdakwa tak dipungkiri pula merupakan hasil usaha dagang dan bisnis distro dan bukan hasil tindak pidana narkotika semata. Namun, kata jaksa, kekayaan terdakwa dalam jumlah besar tersebut, ditengarai adalah merupakan harta kekayaan hasil tindak pidana (proceed of crime) dari tindak pidana narkotika.
Masih dalam surat tuntutan jaksa, selain menggunakan tujuh rekening atas nama Ardika dan Haqi, juga transaksi atau menempatkan dan atau mentransfer uang pada rekening di bank menggunakan rekening milik orang lain yaitu Stiefani Anindiya, Fidel Ramos Sipayung, Sukron Wardana, I Gusti Agung Bagus Kamesuara dan Komang Amerta Yasa yang semuanya tercatat sebagai Narapidana LP Kerobokan dalam kasus narkotika.

Baca juga:  Miskinkan Sindikat Narkoba Biar Jera

“Di mana para saksi-saksi tersebut dianggap merupakan pihak yang berada di bawah kendali dari terdakwa Imam Muzaki alias Boss Cang, sehingga patut diduga seluruh transaksi yang dilakukan pada rekening-rekening atas nama saksi dilakukan untuk kepentingan terdakwa sendiri dan dikendalikan oleh terdakwa,” jelas JPU. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *