Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada media didampingi Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro (kiri) dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pengembangan Kebudayaan Minahasa (YPKM) Theo L. Sambuaga (tengah) di Universitas Indonesia Jakarta, Kamis (26/1/2023) (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (26/1).

Pemerintah diketahui berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca juga:  Pemerintah dan DPR Segera Kaji Keberlanjutan Pilkada Langsung

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca juga:  Paceklik Lobster, Permintaan Ekspor Tak Mampu Dipenuhi

“Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini,” tambah Wapres.

Wapres Ma’ruf menyebut pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap. “Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak,” ungkap Wapres.

Baca juga:  Presiden Jokowi Tiba di Tanah Air dari Lawatan ke PEA

Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *