MANGUPURA, BALIPOST.com – Adanya banyak perbedaan antara JPU dan majelis hakim dalam menyikapi kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ungasan, Badung, membuat jaksa memilih banding. “Kita banding. Soal alasan banding, nanti kita sampaikan dalam memori banding,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Jumat (27/1).
Sementara, berdasarkan putusan Hakim Tipikor pimpinan Konny Hartanto, terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana M.M., tidak dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara. Hakim menilai, terdakwa Ngurah Sumaryana dalam kasus ini disebut menguntung orang lain. Atas dasar itulah memungkinkan akan ada tersangka lain dalam kasus LPD Ungasan. Karena dalam pidana korupsi, kerugian keuangan negara mesti menjadi pertimbangkan. Siapa yang mesti mengembalikan, persi JPU ada kerugian Rp 26 miliar. Dari sana, juga ditengarai akan ada tersangka lain dalam perkara ini.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Konny Hartanto yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Ungasan, Badung, tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan JPU dari Kejati Bali.
Kamis (19/1) lalu, majelis justeru berpendapat bahwa terdakwa yang mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana M.M., bersalah dalam dakwaan subsider. Yakni melanggar Pasal 3 UU Tipikpor. Oleh hakim Konny Hartanto dengan hakim anggota Ida Ayu Adnya Dewi dan Soebekti, terdakwa kemudian dihukum separo dari tuntutan jaksa. Yakni, Sumaryana dihukum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Jaksa sebelumnya menuntut supaya Sumaryana dihukum 14 tahun penjara.
Yang menarik pula, selain hakim membuktikan Pasal 3 UU Tipikor, uang pengganti (UP) Rp 26.872.526. 963., sebagaimana tuntutan JPU dari Kejati Bali, sama sekali tidak dikabulkan hakim. Terdakwa Sumaryana tidak dibebankan membayar UP dalam perkara tersebut. (Miasa/Balipost)