Tersangka melakukan rekonstruksi pembunuhan paman tiri, Senin (30/1). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Kakak beradik Gede Darmawan (19) dan I Made Ariawan (18) dihadirkan dalam reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan paman tiri mereka, Nyoman Rai, Senin (30/1). Dalam rekontruksi itu, tersangka memperagakan 35 adegan.

Rekontruksi dipimpin langsung Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto. Kegiatan rekontruksi disaksikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bangli, KBO Reskrim Polres Bangli dan keluarga korban.

Disampaikan pula bahwa saat tersangka di bawa menuju tempat rekontruksi, keluarga korban yang marah sempat histeris. Mereka meneriaki kedua tersangka.

Ruli menjelaskan tujuan digelarnya rekontruksi untuk memberikan gambaran yang jelas terhadap suatu tindak pidana sehingga perkara dapat dilimpahkan. Dalam rekontruksi itu, semua adegan yang diperagakan tersangka sudah sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga:  Curi Pratima di Sejumlah Pura, Remaja Belasan Tahun Ditangkap

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara. Rekontruksi digelar di belakang kantor Polsek Kintamani dengan pertimbangan medan yang jauh dan curam.

Rekontruksi diawali dengan adegan tersangka Gede Darmawan menuju ke kebun dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu korban. Kemudian terjadi cekcok mulut sampai adegan  penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana yang diketahui kasus pembunuhan itu terjadi Rabu (4/1). Korban ditemukan tak bernyawa di dasar jurang desa setempat dengan sejumlah luka pada kepala dan tangan korban.

Kronologis penemuan korban bermula saat seorang saksi menemukan anak korban yang masih berusia 2,5 tahun menangis di pinggir jalan setapak di wilayah desa setempat. Oleh saksi, balita tersebut kemudian diajak pulang ke rumahnya dan diserahkan ke istri korban.

Baca juga:  Peringati Hari Kesetiakawanan dengan Touring

Karena korban tidak pulang bersama anaknya, kemudian istri korban mencoba menelpon korban. Namun tidak diangkat.

Selanjutnya, istri korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga dan kemudian dilakukan pencarian. Saat proses pencarian, ditemukan banyak bercak darah di jalan setapak Pondokan Bone. Setelah ditelusuri hingga ke tepi jurang, dilihat dari kejauhan korban berada di tebing jurang dengn kondisi telungkup. Warga kemudian turun hingga ke tebing jurang dan mendapati korban dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Saat dicek ditemukan adanya luka robek pada bagian kepala belakang korban. Luka yang sama juga ditemukan pada kedua pergelangan tangan korban. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kintamani. Tak lama kemudian polisi mengamankan dua bersaudara, pelaku pembunuhan korban.

Baca juga:  Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi, KPK Sarankan Desa di Bali Belajar ke Kutuh

Dari hasil pemeriksaan motif pembunuhan karena salah paham terkait batas lahan perkebunan. Tersangka Darmawan kesal dituduh menanam tanaman alpokat di areal tanah korban. Tak hanya itu tersangka juga kesal lantaran sempat dipukul dan dicekek oleh korban.

Tersangka membunuh korban dengan cara memukul beberapa kali dengan tangan kosong dan sepatu boatnya. Setelah itu tersangka mengambil sabitnya dan kemudian menebas korban di area tangan, kepala dan mulut. Akibatnya korban meninggal dunia. Pelaku kemudian menyeret mayat korban dan membuangnya ke jurang. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *