MANGUPURA, BALIPOST.com – Awal tahun ini penangkapan dua mahasiswa terlibat narkoba dilakukan Satresnarkoba Polres Badung. Mahasiswa tersebut yakni Pedro (22) asal Ambon dan Putut B.(24) asal Semarang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di wilayah Denpasar dan Mengwi dengan barang bukti 120,96 gram ganja.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat rilis pengungkapan kasus bulanan, Selasa (31/1) menjelaskan, tersangka Pedro dibekuk di Jalan Pulau Buton, Sanglah Denpasar, Senin (9/1) pukul 21.30 WITA. Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Ipda A.A. Gede Raka Padma dan Aipda I Putu Sugiarta. Selain Pedro, di kamar tersebut juga diamankan Reynold.
Saat melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut ditemukan tiga paket plastik klip berisi batang, daun, dan biji kering ganja di lantai dekat kasur. Pedro mengaku dua paket ganja seberat 4,37 gram itu miliknya dan dibeli dari Reynold.
Sedangkan dari Reynold (27) asal Timika profesi sebagai event organizer ini disita satu paket plastik berisi batang, daun, dan biji kering ganja seberat 9,14 gram. “Kedua pelaku mengaku usai transaksi ganja tersebut. Rencananya ganja itu mau dikonsumsi sendiri,” ujarnya.
Sementara tersangka Putut diciduk di Jalan Sang Hyang Gang Indra, Abianbase, Mengwi, Senin (9/1) pukul 23.30 WITA. Polisi mengamankan plastik hitam berisi daun, batang, biji kering diduga ganja.
Selanjutnya di atas meja kamar ditemukan kaleng bekas berisi biji kering ganja dan satu bungkus rokok serta kotak kaleng berisi daun, batang dan biji kering ganja. Saat diinterogasi pelaku mengaku ganja itu dibeli dari Tipen di Medan, Sumatera Utara seharga Rp 6 juta.
Ganja tersebut akan dijual kembali dengan paket kecil seharga Rp 500.000 ke teman-temanya. Jumlah barang bukti ganja disita seberat 116,59 gram.
Selain itu juga ditangkap I Wayan Tisna (27) di Jalan Bukit Tinggi, Beringkit, Desa Mengwitani, Selasa (17/1). Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS) seberat 0,18 gram. Polisi juga mengamankan pengguna SS, Asam Setiawan (35) asal Jawa Barat di Jalan Ahmad Yani Utara, Desa Peguyangan, Denpasar Utara, dengan barang bukti SS seberat 0,22 gram.
Sementara seorang kurir narkoba, Suter (35) diciduk di JKerobokan Kaja, Kuta Utara. Barang bukti SS seberat 0,72 gram disita dari pelaku.
Pelaku asal Karangasem ini mengaku disuruh mengambil SS tersebut oleh seseorang napi berinisial HR yang mendekam salah satu LP di Bali. Pelaku diimingi upah sebesar Rp 500.000 jika barang sudah diantar sampai lokasi yang ditentukan.
Polisi juga meringkus wanita asal Lumajang, Jawa Timur, Nursinem (39) di warung remang-remang, Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan. Dari pelaku disita paket SS seberat 0,06 gram. Pelaku mengaku mendapatkan SS tersebut dari pria teman kencannya.
Barang bukti satu paket SS ditemukan di tangan kanan pelaku, dilaksanakan penggeledahan kamar disita 1 paket SS di samping tempat tidur dan alat isap rakitan (bong).
Petugas juga meringkus tersangka Dewa Made Agus Jaya Wilantara (30) di Jalan Baja Taki, Padangsambian Kaja, Denpasar. Pelaku asal Plaga, Petang ini mengaku disuruh mengambil satu paket SS 0,35 gram oleh Br.
“Selama Januari 2023 diungkap delapan kasus narkoba dan ditangkap delapan tersangka. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu 1,18 gram netto dan ganja 130,1 gram netto,” tutup AKBP Leo, didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Sudana. (Kerta Negara/balipost)