AMLAPURA, BALIPOST.com – Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali, membuat jumlah perajin arak di Kabupaten Karangasem terus meningkat. Namun, dari delapan kecamatan yang ada, hanya di Kecamatan Rendang saja yang tidak ada perajin arak.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, I Gede Loka Santika, mengungkapkan, kalau perajin arak di Karangasem mencapai ribuan perajin. Untuk di Kecamatan Abang jumlah usaha sebanyak 423 unit, untuk tenaga kerja 425 orang. Untuk Bebandem usaha sebanyak 58 unit dan tenaga kerja. (120 orang), Karangasem usaha (7 unit) dsn tenaga kerja (9 orang), Kubu pengusaha (486 unit), dan tenaga kerja (569 orang), Manggis usaha sebanyak (187 unit) dan tenaga kerja (196 orang), Selat usaha (28 unit) dsn tenaga kerja (51 orang), Sidemen usaha 1. 098 unit, dan tenaga kerja (1.154 orang).
“Jadi, jumlah usaha di tujuh kecamatan tersebut ada sebanyak 3.285 unit, sedangkan tenaga kerja sebanyak 2.614 orang. Sementara, dari semua kecamatan hanya Kecamatan Rendang saja yang tidak ada pengusaha ataupun masyarakat sebagai perajin arak tradisonal, berbahan baku tuak,” ujar Loka Santika.
Sementara itu, Bupati Gede Dana, mengatakan, kalau satu keluarga ada lima orang yang menjadi perajin, dengan jumlah 2 ribu lebih perajin, maka ada sekitar 10 ribu orang yang menjadi perajin arak ini secara Karangasem. Dengan semakin banyaknya perajin arak ini, maka diharapkan masyarakat bisa mengembangkan lagi pohon kelapa, enau,maupun ental. Karena bahan baku untuk arak tradisional adalah berasal dari pohon tersebut.
“Jika tidak dikembangkan tanaman penghasil arak ini, maka nantinya akan berkurang dan punah tanaman ini. Lahan-lahan yang kurang produktif bisa ditanami pohon tersebut agar bisa menghasilkan,” harapnya. (Eka Prananda/Balipost).