DENPASAR, BALIPOST.com – Laporan anggota DPRD Klungkung, Wayan Misna terkait kasus pishing sudah diproses di Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali. Ternyata Ditreskrimsus banyak menerima laporan kasus ini tapi kerugiannya sedikit dan hanya Misna yang mengalami kerugian hingga Rp 654 juta.
Terkait kasus ini, Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, Rabu (1/2) menjelaskan kronologinya dari laporan yang diterima. Awalnya korban ingin mengecek transferan dana.
Pasalnya transferan dana kegiatan belum ada yang masuk. “Korban berusaha menanyakan lewat online. Saat mengecek lewat HP, ditemukan logo bank bersangkutan dan langsung diklik,” ujarnya.
Setelah masuk ke link tersebut, lanjut mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini, korban menanyakan dana yang belum masuk ke rekeningnya. Saat itu pelaku yang mengaku pegawai bank bersangkutan menurut korban mengisi data. “Korban disuruh isi nomor rekening, nomor PIN dan sebagainya,” ujar mantan Kapolsek Kuta Selatan ini.
Setelah mengisi data tersebut, korban menerima banyak notifikasi penarikan uang di rekeningnya. Saat itulah korban sadar ditipu. “Di online kan banyak yang abal-abal, logo bank saja bisa disamarkan. Kalau diklik logo bank tersambungnya ke pelaku. Kami masih cek dan lakukan penyelidikan laporan ini,” tegasnya.
AKBP Nanang mengimbau kepada masyarakat supaya hati-hati saat menggunakan online. Lebih baik cek langsung ke bank atau pihak terkait.
Seperti diberitakan, aksi kejahatan dengan modus diduga pishing (kejahatan cyber yang digunakan menipu dengan target akun korban seperti internet banking atau mobile banking) menimpa anggota DPRD Klungkung, Wayan Misna dan kerugiannya Rp 654 juta. Misna langsung melapor ke Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)