Sidang PK di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, Karangasem, divonis bebas di Pengadilan Tipikor Denpasar. Untuk itu, JPU memilih kasasi menyikapi perkara tersebut.

Di sisi lain, salah satu terpidana, yakni I Wayan Sukertia memilih mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sidang perdana sudah dilakukan, Selasa (31/1). Hakim yang menyidangkan PK Sukertia adalah majelis hakim pimpinan Putu Sudariasih dengan hakim ad hoc Nelson dan Soebekti. Penunjukkan hakim ad hoc itu diprotes JPU karena hakim PK ad hoc ini menurut jaksa, adalah yang membebaskan kasus PNPM Rendang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Dua Kepsek Raih Pin Emas Kapolri

“Nanti keberatan akan disampaikan secara tertulis. Ya, yang kita perhatikan hakim ad hoc yang menyidangkan PK ini adalah hakim yang membebaskan perkara sebelumnya dalam perkara PPNPM ini,” ucap Kasiintel Kejari Karangasem, Dewa Semara Putra, Rabu (1/2).

Di Mahkamah Agung, terpidana I Wayan Sukertia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, engan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga:  Terserempet Motor, Mahasiswi Tewas

Sedangkan di Pengadilan Tingkat Pertama (Tipikor Denpasar), majelis hakim tipikor berbeda pendapat dengan JPU dari Kejari Karangasem soal pembuktikan dan penerapan pasal dalam kasus dugaan korupsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, Karangasem.

Vonis terdakwa anjlok dibandingkan tuntutan jaksa. JPU Putu Gde Suriawan menuntut Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, Karangasem, I Wayan Sukertia selama delapan tahun penjara. Namun majelis hakim pimpiman Angeliky Handajani Day, hanya mengganjar terdakwa selama dua tahun penjara.

Baca juga:  Pecah Rekor Korban Jiwa COVID-19, Sebanyak 34 Orang Meninggal Hari Ini!

Nah, dalam PK nya, saat ditanya hakim soal bukti tertulis atau yang lainnya oleh hakim PK, pihak terpidana melalui kuasa hukumnya, I Made Kariadi dkk, belum memberikan bukti tertulis. Saat ditanya alasan kasasi, salah satunya beralasan ada kehilafan hakim.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU, Wayan Sukertia yang Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, disebut menyuruh dan mengarahkan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini dalam membentuk kelompok fiktif untuk mencairkan anggaran PNPM. Dalam dakwaan jaksa, negara dirugikan hingga Rp 1.963.417.000. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *