TABANAN, BALIPOST.com – Upaya memberangus peredaran narkoba di wilayah kabupaten Tabanan terus dilakukan Polres Tabanan. Selama Januari 2023 ini, Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan enam tersangka dugaan tindak pidana narkotika.
Dari enam tersangka tersebut, dua diantaranya pengedar dan residivis kambuhan. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (6/2), saat release pengungkapan kasus memaparkan, enam tersangka tersebut yakni Edi Purwanto alias Edi dan Yodri Fangkyno Karunia Tauk alias Bayu di amankan pada 15 Januari 2023 di pinggir jalan Desa Delod Peken, Tabanan. Dari keduanya diamankan 10 plastik klip shabu dengan berat 2,17 gram netto.
Tersangka ketiga yang diamankan yakni I Gede Murtama alias Botol, di pinggir jalan Perumahan Griya Tanah Bang, Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. Dari tangan diamankan barang bukti enam buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu jumlah keseluruhan 3,66 gram bruto atau 2,46 gram netto.
Seorang pengedar dan residivis lainnya yang diamankan yakni I Dewa Putu Herry Yuliana alias Dewa Herry. Dia ditangkap di depan mini market Jalan Raya Abiantuwung, Kediri.
Dari tangannya diamankan tiga buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3,61 gram bruto atau 3,21 gram netto, serta alat timbangan elektrik serta bukti lainnya.
Dari pengembangan terhadap Dewa Hery, petugas kemudian mengamankan tersangka kelima I Wayan Dedi Kristiawan alias Dedi di dalam kamar kostnya Jalan Pulau Moyo, Gang Taman Suci Nomor 22 Denpasar dengan barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu seberat 0,20 gram bruto atau 0,10 gram netto, juga timbangan elektrik serta bukti lainnya.
Tersangka terakhir yakni I Made Gede Sukadana alias Total, diamankan di pinggir jalan Perumahan Teduh Residence, Banjar Sanggulan, Kediri dengan barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,25 gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah serta barang bukti lainnya.
“Dari enam tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 11,99 gram brutto atau 8,19 gram netto,” ucapnya.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat(1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. Sementara untuk kedua pengedar juga dijerat dengan pasal 114 UU yang sama. (Puspawati/balipost)