Penipuan CPNS- Pelaku penipuan CPNS diamankan di Polres Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus penipuan atau penggelapan dengan iming iming lolos CPNS merupakan kasus yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Gianyar. Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (8/2) mengatakan, kali ini kasus penipuan lolos CPNS ini mewajibkan korban menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta.

Kapolres mengungkapkan ini merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi 16 November 2015, sekira Pukul 18.00 wita, bertempat di Lingkungan, Kaja Kangin, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar yang diduga dilakukan Ida Bagus Made Mantra (52) asal Desa Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Lunasi Hutang di Rentenir, Nekat Curi Perhiasan Emas dan Gelapkan Sepeda Motor

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Korban Ni Made Ari Witari (42) dengan ditemani ayahnya yang bernama Nyoman Wiarga datang menemui Ida Bagus Made Mantra untuk mencari informasi perihal perekrutan CPNS dimaksud. Pelaku bersedia membantu korban asalkan bisa menyediakan uang sebesar Rp 250 juta. Korban akhirnya membayar persyaratan dana tersebut secara mencicil kurang lebih sebanyak 10 kali.

Setelah memenuhi kewajiban membayar Rp 250 juta, kenyataan CPNS tidak didapatkan sesuai harapan korban. Selanjutnya Korban melaporkan penipuan tersebut ke Polres Gianyar.

Baca juga:  Di Badung, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Turun

Kapolres menyampaikan modus pelaku dengan perbuatan penipuan atau penggelapan dilakukan dengan cara menyanggupi korban untuk menjadi perantara kelulusan CPNS. Ini dengan mensyaratkan penyetoran uang sebagai salah satu syarat agar bisa lolos untuk menjadi CPNS. “Ini pengalaman luar biasa dan berulang kali terjadi, masyarakat diharapkan tidak lagi tertipu dengan iming iming lolos CPNS,” harapnya.

AKBP Bayu Sutha menambahkan kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Gianyar. Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara sekitar 4 tahun. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Ini, Lima Provinsi Raih Penghargaan dari Kemenkop
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *