MANGUPURA, BALIPOST.com – Kamim Tohari, Direktur CV. Revan Jaya, Kamis (9/2), diadili kasus perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp 1.092.730.070.
JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra, di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Okti Mandiani, dalam surat dakwaanya menyatakan bahwa terdakwa telah memungut PPN dari lawan transaksinya namun tidak disampaikan dalam surat pemberitahuan yaitu pada masa pajak bulan September, Oktober 2015 dan bulan Maret 2016 dengan jumlah sekitar Rp. 778.440.277. Dan perbuatan terdakwa yang menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak yang isinya tidak benar yaitu pada masa pajak April, Mei dan Juni 2015 sekitar sebesar Rp. 314.289.793.
Juga perbuatan terdakwa tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut pada masa pajak April, Mei, Juni, September, Oktober pada tahun pajak 2015 dan masa pajak Maret pada tahun pajak 2016 ke kas negara menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan total jumlah kurang lebih sebesar Rp. 1.092.730.070. Dalam kasus ini, terdakwa Kamim Tohari sebelumnya disidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali.
Sedangkan dalam dakwaan JPU dari Kejati Bali, terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas dakwaan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Aji Silaban, tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang berikutnya langsung dilakukan pembuktian. (Miasa/Balipost)