Terdakwa Nazam Uddin Rashad Malik, didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban, saat mendengar tuntutan jaksa. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nazam Uddin Rashad Malik, pria kelahiran London, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelundupan koka atau sediaan bahan kokain lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, oleh JPU Agus Sastrawan. Terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun, pada sidang Jumat (10/2).

“Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan pledoi, Kamis pekan depan,” ucap kuasa hukum terdakwa, Aji Silaban.

Sementara jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa Nazam Uddin Rashad Malik secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, secara tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Baca juga:  Diperiksa Berjam-jam, Bos GSI Ditahan

Selain menuntut terdakwa enam tahun, terdakwa juga didenda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair enam bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Tuban. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang narkotika jenis daun koka tersebut diperoleh dan dibeli oleh terdakwa di daerah Cusco Peru pada saat terdakwa berada di daerah Puerto Maldonado yang merupakan daerah yang berada di antara Bolivia, Brasil dan Peru. Daun koka kering yang mengandung narkotika itu sebanyak 31,2 gram brutto atau 29,4 gram netto. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Di Denpasar, Realisasi Dana Desa Capai 80 Persen
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *