DENPASAR, BALIPOST.com – Memasuki hari keempat Operasi Keselamatan Agung 2023, Polda Bali dan jajarannya menemukan 1.057 pelanggar. Tak hanya diberi teguran, polisi juga melakukan penegakan hukum dengan memberikan tilang elektronik bagi pelanggar yang terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si. mengatakan, ribuan pelanggar ini berdasarkan data diterima oleh Posko Operasi Keselamatan Agung 2023. “Dari 1.057 pelanggar, 1.034 diberikan teguran. Sisanya 23 pelanggar ditilang karena terekam kamera ETLE statis, bukan kamera ETLE yang mobile,” tegasnya, Sabtu (11/2).
Jika dibandingkan dengan data periode sama tahun 2022, lanjut Satake Bayu, jumlah pelanggaran mengalami kenaikan sebesar 138 persen. Sedangkan untuk jumlah lakalantas mengalami kenaikan sebesar 71 persen.
“Tahun lalu, Polda Bali mencatat ada 445 pelanggar, sekarang ada 1.057 pelanggar. Jumlah lakalantas tahun 2022 sebanyak 7 kasus, sedangkan 2023 terjadi 12 kejadian,” ungkapnya.
Perwira lulusan Akpol tahun 1992 ini mengaku prihatin dengan tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Bali. Naiknya jumlah pelanggaran yang sangat signifikan menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Bali untuk tertib berlalu lintas masih sangat rendah. “Kami akan terus evaluasi untuk mencari upaya yang lebih efektif untuk menurunkan angka pelanggaran ini,” kata mantan Kapolsek Kuta ini.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas harus ditangani dengan cara yang tepat. Jika tidak ditangani dengan serius maka angka lakalantas juga akan tinggi. Jangan sampai, banyak nyawa yang hilang sia-sia karena ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib saat berkendara. “Mari biasakan diri mentaati aturan lalu lintas, untuk keselamatan bersama. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan jadikan keselamatan lalu lintas yang utama dan pertama,” tegasnya.
Perlu diketahui, Polda Bali dan jajarannya menggelar Operasi Keselamatan Agung mulai 7-20 Februari 2023 mengedepankan tindakan preemtif, preventif, edukatif dan persuasif secara humanis serta pola penegakkan hukum secara eletronik (ETLE) baik secara statis maupun mobile. Sasarannya yaitu segala jenis pelanggaran yang kasat mata meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel maupun aktifitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, pengemudi melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan serta potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan.(Kerta Negara/balipost)