JAMBI, BALIPOST.com – Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Almarhurm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang rencananya digelar pada Senin (13/2), akan dihadiri langsung oleh orang tua almarhum.
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, mengatakan dirinya dan keluarga sudah mempersiapkan hati dan pikiran untuk menerima keputusan hakim terhadap lima orang terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
“Mempersiapkan mental kita, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa,” kata Samuel yang dijumpai menjelang keberangkatannya, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (12/2).
Samuel menegaskan jika keluarga besarnya siap menerima keputusan vonis. Namun, ia meminta kepada majelis hakim untuk bersikap bijaksana dalam memberikan hukuman kepada para pelaku yang terlibat pembunuhan anaknya.
Ia juga berharap agar hukuman yang dijatuhkan sesuai yang diharapkan keluarga selama ini, yakni hukuman maksimal. Hal yang sama juga diungkapkan oleh ibu dari Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, yang mengharapkan vonis hukuman maksimal untuk para terdakwa pembunuhan.
Rencananya orang tua Brigadir Yosua berada di Jakarta hingga sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu, 15 Februari 2023. (Kmb/Balipost)