DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Polresta Denpasar terus melakukan penindakan dan edukasi tertib berlalu lintas terhadap pelanggar lalu lintas. Memasuki hari ketujuh atau seminggu Operasi Keselamatan Agung 2023, Senin (13/2), Polresta memberikan penilangan melalui ETLE statis sebanyak 83, teguran lisan 305 dan teguran tertulis sebanyak 136 ke pelanggar.
Menurut Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, seizin Kapolresta Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas pelanggaran tersebut didominasi tidak menggunakan helm, melanggar marka dan rambu lalu lintas, kendaraan berknalpot brong, di bawah umur serta kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan. “Tindakan yang diberikan berupa tilang ETLE statis, teguran lisan dan teguran tertulis. Tujuan dari operasi ini dalam rangka mengurangi pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan. Selain itu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Sukadi.
Adapun pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor. “Petugas juga gencar melakukan imbauan agar masyarakat selalu tertib di jalan raya. Dengan demikian bisa memberikan keamanan, keselamatan baik bagi diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Sukadi juga meminta masyarakat tidak kebut-kebutan di jalan. Biasanya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran. Oleh karena itu, budayakan untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya. (Kerta Negara/balipost)