Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, NWS, sebagai tersangka. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (14/2), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Bendahara BUMdes Kerta Buana Ditetapkan Tersangka

AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah merampungkan proses penyidikan terkait penghitungan kerugian negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya menetapkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem, NWS, sebagai tersangka. Perempuan itu disangkakan penggelapan dana yang ada di BUMdes.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Dr. Endang Tirtana didampingi Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, dan Kasi Pidsus Matheos Matulessy, Selasa (14/2) mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Mulai dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan dari tersangka itu sendiri. “Tersangka berinisial NWS seorang perempuan yang merupakan Bendahara BUMdes. Sejauh ini kita tetapkan satu tersangka,” ujarnya.

Baca juga:  Jawab "Quality Time" Konsumen, Mobil Keliling Service Honda Hadir di Mall

Selengkapnya baca di sini

2. Korupsi Pilbub Badung 2020, Penjabat KPU Badung Jadi Tersangka

MANGUPURA, BALIPOST.com – Di akhir masa jabatannya, Kajari Badung, Imran Yusuf, bersama Tim Pidsus Kejari Badung menetapkan salah satu penjabat di KPU Badung, IGNW, sebagai tersangka dugaan korupsi Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2020. Penetapannya, sudah dilakukan pada Senin (13/2).

Imran Yusuf didampingi Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, yang juga promosi jabatan ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (14/2) mengatakan IGNW diduga melakukan pidana korupsi pemanfaatan dana hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung. “Penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023,” jelasnya.

Selengkapnya baca di sini

3. Diteriaki “Lanjutkan!” di Jembrana, Ini Respons Gubernur Koster

Baca juga:  Penusuk Tentara Ditangkap, TNI Datangi Polresta

NEGARA, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mendapatkan sambutan hangat dari berbagai kalangan di Jembrana, saat kunjungan kerja terkait program di GOR Krisna Jvara, Selasa (14/2). Di sela-sela penyampaian program, Gubernur asal Singaraja ini beberapa kali mendapatkan teriakan “lanjutkan!” dari audiens.

Termasuk ketika Bupati Jembrana I Nengah Tamba meminta tanggapan masyarakat yang hadir terkait pencapaian yang dilakukan selama 4 tahun 5 bulan, warga yang hadir menyerukan “lanjutkan.” Terkait hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster merespons dengan mengatakan menghormati keinginan masyarakat Jembrana itu.

Selengkapnya baca di sini

4. Perampokan Modus Prostitusi Online Diungkap, Libatkan Pasangan Kumpul Kebo dan Remaja

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepolisian kembali mengungkap kasus perampokan dengan modus prostitusi online memanfaatkan aplikasi Michat. Kali ini kasus ini diungkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel), Minggu (12/2).

Baca juga:  Modal Dasar Peradaban, Pembangunan SDM Sangat Penting

Pelakunya, Romy Eka Putra Prasetya (23), Berto Simorangkir alias Indri (25) dan Lo (15). Tersangka Romy merupakan residivis kasus narkoba dan kumpul kebo dengan Indri. TKP-nya di penginapan, Jalan Sidakarya, Denpasar.

Selengkapnya baca di sini

5. Vonis Kuat Ma’ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU

JAKARTA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *