Pejabat dan kolektor LPD bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemda Buleleng, Gede Sasmita Ariawan, bersama sejumlah kolektor LPD Desa Adat Anturan, Rabu (15/2), bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Duduk di kursi pesakitan dalam kasus ini adalah mantan Ketua LPD Desa Anturan, Nyoman Arta Wirawan, yang didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika, dkk.

Yang banyak dicerca oleh JPU, hakim dan kuasa hukum terdakwa adalah Sasmita yang saat ini menjabat Sekdis di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Saksi mengaku membina seratusan LPD di Buleleng. Kondisinya ada yang sehat, ada pula LPD yang sakit.

Baca juga:  Menjaring Wisatawan Lewat Promosi Cagar Budaya

Dalam sidang juga disebut bahwa LPD adalah milik desa adat, dan tujuannya pendirian LPD adalah mensejahterakan masyarakat Desa Adat. Bahkan didengar pula ada SK Gubernur Bali soal hibah bantuan modal LPD dari pemerintah.

Sedangkan saksi kolektor, Putu Suastika dkk., mengakui pernah mendapatkan reward atau bonus dari pengurus LPD Anturan. Jumlahnya mencapai belasan hingga puluhan juta. Namun saksi akhirnya mengembalikan bonus yang awalnya dinilai sebagai hak karyawan itu dan dititipkan ke pihak kejaksaan karena mereka mengaku takut. “Dikembalikan karena saya takut. Saya tidak tau bahwa itu peristiwa pidana korupsi. Dan karena LPD dibidik jaksa yang katanya ada korupsi, kami kembalikan bonus itu,” ucap saksi Suastika.

Baca juga:  Buleleng Tambah Ruang Karantina Pasien COVID-19

Saksi lainnya saat ditanya soal bonus, selain SHU, juga karena ada keuntungan bisnis tanah kavlingan. Mereka ada yang dapat sampai tiga kali bonus. Nyoman Arta Wirawan, mantan Ketua di LPD Anturan, Buleleng, yang duduk di kursi “panas” diadili perkara dugaan korupsi Rp 151 miliar. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *