DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) menabngkap warga negara (WN) Belarusia berinisial IZ (40), Minggu (19/2). IZ ditangkap di areal Pantai Matahari Terbit, Sanur, karena bawa 17 paket ganja.
Informasi diperoleh di lapangan, Senin (20/2), awalnya Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim AKP Made Putra Yudistira dan Panit Ipda Made Mediana Dwyja mendapat informasi jika ada WNA diduga mengedarkan narkoba di wilayah Sanur. Berbekal informasi itu, petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan mengarah ke areal Pantai Matahari Terbit.
“Hari Minggu petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung diamankan,” ujar sumber.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya. Alhasil ditemukan 17 paket ganja diperkirakan beratnya 100 gram. “Berat pastinya masih ditimbang dulu,” ucapnya.
Informasinya pelaku sudah tiga tahun berada di Bali dan mendapatkan barang haram itu dari temannya. Rencananya ganja akan diedarkan.
Saat dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana membenarkan. Namun pihaknya belum menjelaskan detail kasusnya karena masih pengembangan. “Nanti kami beberkan lebih lanjut pengungkapan kasus ini,” tutup perwira melati satu di pundak ini. (Kerta Negara/balipost)