Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya menciptakan iklim ramah investasi bagi pelaku usaha melalui penyempurnaan regulasi di bidang perizinan. Salah satu sistem perizinan termuktahir yang secara resmi diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus 2021, yakni sistem online single submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana mengatakan, Provinsi Bali menargetkan penerbitan 1.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam rangka menciptakan legalitas usaha untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Bali. Untuk itu DPMPTSP Provinsi Bali melaksanakan kegiatan “Melegalkan Usaha Yang Belum Legal Melalui Penerbitan NIB” pada 7 -10 Maret 2023.

Baca juga:  Usai Menjadi Bupati, Mas Sumatri Kembali ke Keluarga

Kegiatan ini akan berlangsung di Four Star By Trans Hotel, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar. Bagi pelaku usaha yang akan mengikuti kegiatan ini dapat mendaftar di link https://s.id/Peserta NIB.

Pelaku yang akan mendaftar, hanya perlu memenuhi syarat sebagai berikut yaitu, usaha tersebut merupakan usaha perorangan, modal kurang dari Rp 5 miliar, risiko usaha rendah dan menengah rendah, membawa KTP dan NPWP, memiliki email dan nomor telepon aktif, serta menyiapkan detail data usaha dan nilai investasi.
Pendaftaran berakhir pada 24 Februari 2023. Kegiatan ini tidak dipungut biaya dan didukung oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Bali, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI). (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Hari Perempuan Sedunia 2023, Tokopedia dan Kemenves/BPKM Komit Bantu Perempuan Pelaku UMKM Miliki NIB
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *