AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejari Karangasem melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi pada BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Denpasar, Selasa (21/2). Dana dikorupsi ini bersumber dari Dana Program Gerbangsadu Mandara dan Dana Desa Sibetan atas nama terdakwa Ni Nyoman Sukraseni sebagai Bendahara.
Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, Kamis (22/2) mengungkapkan, pelimpahan perkara ke pengadilan segera dilaksanakan oleh Penuntut Umum guna mempercepat adanya kepastian hukum perkara tersebut. Dari pelimpahan perkara telah ditunjuk hakim yang akan menyidangkan yaitu Hakim Ketua, Putu Ayu Sudariasih, SH., MH., Hakim Anggota; Gede Putra Astawa, SH., MH, dan Soebekti, SH, dengan formasi dua hakim karier dan satu hakim adhoc.
Semara Putra, mengatakan, untuk persidangan perdana telah ditetapkan pada Kamis (2/3) pukul 10.00 WITA secara tatap muka di Pengadilan Tipikor. “Terhadap status penahanan terdakwa sebagai tahanan Hakim yaitu tahanan rutan selama 30 hari dari tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023 dan terdakwa ditahan di LP kelas II B Karangasem,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk pasal yang dikenakan kepada terdakwa yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Eka Parananda/balipost)