MANGUPURA, BALIPOST.com – Penangkapan terhadap warga negara (WN) Australia berinisial TRB (40) dilakukan petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kuta, Badung, Rabu (15/2). Pasalnya TRB kedapatan membawa gumpalan hijau kecoklatan diduga ganja seberat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/2) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pelaku dibekuk setelah mendarat di bandara pukul 18.20 WITA.
“Seperti biasa penumpang yang tiba di bandara dilakukan pemeriksaan termasuk barang bawaannya,” ujarnya.
Saat tas dibawa pelaku diperiksa menggunakan mesin X-ray terekam ada benda mencurigakan. Oleh petugas Bea Cukai dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tas tersebut.
Setelah tas pelaku digeledah ditemukan gumpalan hijau kecoklatan diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto.
“Terkait kasus ini, pelaku diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Bali,” ujar Satake Bayu.
Atas kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kasusnya masih dikembangkan anggota Ditresnarkoba Polda Bali,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)