JAKARTA, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan transisi penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Fokus OJK dalam implementasi UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan, apalagi di tengah ketidakpastian pasar keuangan global,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dalam webinar “Indonesia Financial System Stability Summit 2023”, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (23/2).
Ia mengatakan, saat ini OJK sedang melakukan reformasi internal kelembagaan secara menyeluruh melalui penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kapabilitas organisasi serta Sumber Daya Manusia (SDM). “Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar dalam tindak lanjutnya. Untuk itu dibutuhkan reformasi yang menyeluruh di internal kelembagaan yang sedang kami lakukan dalam intensitas tinggi,” ucapnya.
OJK juga mengharapkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kebijakan dalam proses implementasi UU P2SK, termasuk sinergi dengan otoritas dan lembaga terkait. “Ini diperlukan dalam proses transisi untuk mengampu kewenangan-kewenangan baru yang diamanatkan kepada OJK oleh UU P2SK,” katanya.
Sebelumnya Wakil ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya berencana menerbitkan 224 Peraturan OJK dan 43 peraturan pemerintah sebagai turunan UU P2SK.
Saat ini OJK sedang mendiskusikan kemungkinan 224 Peraturan OJK turunan UU P2SK tersebut tergabung dalam beberapa aturan saja berbentuk “mini omnibus”.
OJK juga sedang mengklasifikasikan peraturan-peraturan OJK turunan UU P2SK yang perlu diterbitkan dalam waktu dekat, ataupun dalam beberapa tahun mendatang. (Kmb/Balipost)