MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara (WN) India berinisial ABM (47) ditangkap karena kepemilikan kokain seberat 1,8 gram. Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Jumat (24/2) menjelaskan pelaku ke Bali dalam rangka liburan bersama keluarganya.
Kasus tersebut masih dalam pengembangan terkait asal-muasal barang terlarang itu. “Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Kuta Utara. Apakah pelaku pengguna atau pengedar masih dalam pendalaman,” ujar Kapolres Leo, didampingi Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari.
Terkait kronologisnya, lanjut Leo didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Made Pramasetia, pada Kamis (9/2) pukul 17.00 WITA, anggota Opsnal Unitreskrim mendapat informasi dari anggota Unit Lantas Polsek Kuta Utara jika ada driver ojek online (ojol) mencurigai barang paketan dikirim oleh seseorang tidak dikenal. Selanjutnya anggota Opsnal mengecek dan membuka barang tersebut dan isinya kotak kue dan kopi instan serta amplop didalamnya terdapat tiga plastik bening kokain.
Selanjutnya driver ojol didampingi polisi mencari alamat orang yang menerima barang tersebut. Akhirnya barang itu diterima pelaku di areal parkir tempat hiburan malam (THM) di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara. “Kasus ini ditangani penyidik Unitreskrim Polsek Kuta Utara,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolres Leo juga merilis pengungkapan kasus narkoba dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung. Tersangka Sp (32) berprofesi sebagai mekanik dibekuk di Jalan Ahmad Yani, Denpasar.
Saat ditangkap, pelaku menggenggam bungkus kue berisi 41 paket plastik klip isi sabu-sabu (SS) seberat seberat 2,77gram.
Sementara tersangka AM (32) dan AN (34) dibekuk di Jalan Muding, Kuta Utara. Waktu itu pelaku mengambil sesuatu dibalik pohon di pinggiran jalan. Tim Opsnal lalu mengamankan pelaku dan menemukan satu bungkus bekas rokok didalamnya berisi dua plastik klip SS seberat 0,13 gram.
“Pengakuan kedua pelaku barang bukti tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama-sama,” ucap Leo, didampingi Kasatresnarkoba AKP Picha Armedi.
Pada Kamis (16/2) pukul 19.20 Wita polisi meringkus JS (28) di pinggir Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar. Barang bukti yang diamankan dua paket plastik klip SS. Selain itu diamankan dua potong pipet plastik warna putih masing-masing isi plastik SS di bekas bungkus rokok di dashboard mobil. Total barang bukti SS diamankan 0,32 gram.
Terakhir, polisi menangkap JM (23) pada Sabtu (18/2) pukul 19.20 Wita di Jalan Pulau Kawe, Denpasar. Barang bukti satu paket SS seberat 0,28 gram ditemukan di tas dibawa pelaku. SS itu dibeli dari seseorang berinisial B seharga Rp 1,2 juta.
“Polres Badung dan jajarannya tetap berkomitmen memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus memburu pelaku kasus narkoba,” tutupnya.
Seperti diberitakan, anggota Polsek Kuta Utara melakukan penangkapan pelaku kasus narkoba di tempat hiburan malam (THM) terbesar di Bali, Jalan Patai Brawa, Desa Tibubeneng, Badung, Kamis (9/2). Pelakunya berinisial ABM (47) asal India dan diamankan tiga paket narkoba jenis kokain. (Kerta Negara/balipost)