MANGUPURA, BALIPOST.com – Penganiayaan berujung tewasnya warga asal Australia, TMSJ, di sebuah warung, Jl. Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dirilis Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (24/2). Dalam rilisnya, Kapolresta menyebut antara korban dan tersangka penganiayaan hingga tewas, IGW, saling kenal.
Tersangka yang pemilik warung itu nekat menghilangkan nyawa orang karena gelap mata. “Antara keduanya, saling mengenal. Tersangka merupakan pemilik warung beralamat di balangan,” kata kapolresta, didampingi Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adi putra, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kuta Selatan.
Terkait kronologis kejadian, pada Kamis, pelapor merupakan adik dari istri korban, mendapat laporan bahwa korban dalam kondisi tidak sadarkan diri di dekat warung. Setelah mengetahui hal itu, sang istri kemudian membawa korban ke RS di kuta.
Namun saat tiba di RS, korban dinyatakan meninggal dunia. “Adik dari NMP kemudian melaporkan ke Polsek Kutsel,” terangnya.
Terkait motif pelaku menghabisi korban, diduga karena emosi sesaat. Pada saat kejadian, keduanya minum minuman beralkohol jenis arak.
Dalam kondisi mabuk, korban mengencingi korban. Selain itu, korban juga membuat onar di warung milik pelaku.
Tak terima atas kelakuan korban, IGW kemudian mengambil kursi dan langsung memukul korban, tepat di bagian kepala. Korban tersungkur ke lantai. “Pelaku tak terima dikencingi. Kemudian mengangkat kursi untuk memukul korban dan kena di bagian kepala. Korban terjatuh di dekat warung,” beber Kapolresta.
Atas kejadian ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Yudi Karnaedi/balipost)