MANGUPURA, BALIPOST.com – Lima kali masuk penjara terkait kasus pencurian dan narkoba tidak membuat Gede Tusan Widnyana (55) asal Buleleng jera. Pada Selasa (21/2), pelaku menyatroni rumah PNS, Agus Suryadi (45) di Banjar Delod Bale Agung, Desa Mengwi, Badung.
Pelaku membawa kabur perhiasan emas senilai Rp 30 juta. Atas aksinya itu, pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Mengwi di Jalan Pulau Maluku III, Denpasar, Kamis (23/2).
Uang hasil penjualan perhiasan itu dipakai berjudi. Sedangkan pelaku pernah mendekam di LP Kerobokan dan LP Singaraja.
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, seizin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Jumat (24/2) menjelaskan, sebelum kejadian istri korban, Ni Wayan Sriati (45) pukul 09.45 WITA keluar rumah untuk membeli bunga. Saat balik dari beli bunga pukul 10.00 WITA, Sriati melihat kamarnya acak-acakan dan langsung mengecek barang-barang.
Ternyata satu kalung emas beserta liontin berat 20 gram, satu pasang sumbeng emas berat 5 gram, dua buah liontin emas berat 10 gram, hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi.
“Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Opsnal Unitreskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Bunciana dan Panit Ipda Made Guna Wijaya melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, petugas melakukan inventarisir residivis kasus pencurian dan mengarah ke Tusan Widnyana.
Selanjutnya polisi bergerak melakukan penyelidikan ke wilayah Sukayasa, Buleleng dan Denpasar. Pada Kamis (23/2) pukul 00.30 Wita petugas berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya, Jalan Pulau Maluku III, Pekambingan, Denpasar.
Hasil interogasi, lanjut Kompol Darsana, pelaku berangkat dari kosnya naik sepeda motor untuk mencari sasaran. Sesampainya di Mengwi, pelaku keliling dan sampai di wilayah Banjar Bale Agung.
Pelaku melihat rumah korban sepi. Saat berada di halaman rumah korban, pelaku pura-pura memangil-mangil penghuni rumah. Tujuannya untuk memastikan rumah itu kosong atau tidak.
Tahu rumah itu kosong, pelaku masuk ke kamar korban yang tidak terkunci. Selanjutnya menarik paksa pintu lemari dan setelah terbuka, pelaku mengambil perhiasan emas itu. “Perhiasan hasil curiannya itu lalu dijual di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan berjudi. Sisa uangnya Rp 2,5 juta,” ucap mantan Wakasatreskrim Polresta Denpasar ini.
Hasil pendalaman kasus ini, pelaku mengaku tahun 2013 melalukan pencurian di wilayah Canggu dan divonis 6 bulan penjara. Selain itu tahun 2014 terlibat kasus narkoba dan divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan tahun 2015 pelaku melakukan pencurian di wilayah Denpasar dan divonis 6 bulan penjara. Tahun 2016 pelaku melalukan pencurian di wilayah Denpasar dan divonis 9 bulan perjara. Terakhir pada tahun 2016 pelaku kembali terlibat kasus narkoba dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara. (Kerta Negara/balipost)