Mengatasi masalah sampah, Desa Bindu memasukkannya dalam perarem. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penanganan sampah mulai dari sumbernya, penting dilakukan. Mengingat saat ini, sampah masih menjadi momok di masyarakat. Terkait penanganan sampah ini, Desa Adat Bindu, Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, telah menerapkan tindakan tegas untuk itu. Bahkan desa setempat, telah memiliki sebuah pararem dalam pengelolaan sampah.

Dalam aturan tersebut krama desa adat, diwajibkan untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah. Jika
tidak melakukan pemilahan antara organik dan anorganik, maka sampah pun tidak akan diangkut, Aturan ini pun telah berlaku sekitar dua setengah
tahun lalu.

Baca juga:  Desa Adat Padangbulia Sambut Baik Usulan Maamukan-amukan Masuk WBTB

Bendesa Adat Bindu, I Gusti Nyoman Suastawa mengatakan, pararem tersebut merupakan semacam aturan yang berisi apa saja tugas masyarakat, kewajiban memilah sampah dari rumah, dan penjelasan jenis-jenis sampah. Sehingga krama desa adat pun
wajib melakukan pemilahan sampah sebelum diangkut
oleh petugas. “Masyarakat di Bindu memang wajib memilah sampah antara organik dan anorganik,” ujar Suastawa.

Menurutnya, pararem ini telah ditetapkan sekitar dua
setengah tahun yang lalu. Setelah adanya perarem tersebut, sampah organik akan diolah menjadi kompos. Sedangkan sampah anorganik akan dijual kembali untuk didaur ulang.

Baca juga:  Otoritas Penerbangan ASEAN Bahas Kerjasama dengan China

Untuk mengelola sampah ini Desa Adat Bindu
menyiapkan Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) Bhakti Pertiwi. “Saat ini ada empat pekerja yang bertugas memilah dan mengangkut sampah dari rumah warga. Volume sampah
yang dihasilkan setiap harinya juga tidak begitu besar.
Apalagi jumlah krama hanya sekitar 200 KK,” terangnya.

Dalam satu bulan, Suastawa menjelaskan kompos yang
dihasilkan sekitar satu ton. Kompos ini kemudian dijual hingga keluar wilayah desa adat. Namun, pihaknya tidak mewajibkan krama desa adat untuk menggunakan kompos. “Sementara, saat ini kami belum mewajibkan krama desa adat untuk menggunakan kompos, karena tidak semua memiliki kebun ataupun sawah. Jadi kompos ini dibeli oleh krama yang memang membutuhkan,” jelasnya.

Baca juga:  Desa Adat Panjer Susun Rancangan Pembangunan Lima Tahun 

Selama menjalankan pararem, pihaknya tidak memungkiri masih ada kendala. Namun, kendala yang terjadi, disebutkan tidak begitu besar, seperti
pemilahan sampah yang belum maksimal. “Selama dua
tahun lebih ini sudah berjalan sesuai harapan. Tapi kadang ada masyarakat yang kualitas pemilahannya yang belum bagus, sehingga kita sarankan untuk
mengulang milahbdan besoknya kita ambil sampahnya,” imbuhnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *