Pengungkapan kasus narkoba selama Februari 2023 dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil pengungkapan Februari ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 25 kasus dan menangkap 32 orang. Sedangkan barang bukti yang disita ganja 2.001,58 gram, pil koplo 2.000 butir, sabu-sabu (SS) 85,10 gram, dan tembakau sintetis 64,55 gram.

Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (27/2) menjelaskan, dari puluhan tersangka itu, satu orang yang memiliki barang bukti terbanyak yaitu Dimas Truk Pamungkas (23) asal Klaten dan kos di Jalan Bungtomo, Denpasar. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan bebas dari LP Kerobokan pada Desember 2022.

Setelah bebas ternyata pelaku memilih jadi pengedar narkoba khusus ganja. Akibat perbuatannya itu, pelaku dibekuk di depan Bale Banjar Kuwum, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung, Sabtu (18/2). Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip SS dan lima paket SS.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku dan ditemukan barang bukti tiga plastik klip SS dan tujuh plastik klip ganja. “Total barang bukti yang diamankan empat plastik klip ganja berat bersih 1.994 gram, 12 plastik klip sabu berat bersih 2,83 gram,” ujarnya.

Baca juga:  Kejati Bali Tahan Mantan Hakim dan Tersangka Tahura

Dari keterangan pelaku, lanjut Kombes Yugo, barang bukti tersebut miliknya dari seorang yang biasa dipanggil Mas Tembe. Pelaku sudah 10 kali disuruh mengambil ganja dan SS.

Selanjutnya dipecah dan menempel kembali di lokasi sesuai perintah Tembe. Rinciannya, pada Desember 2022 sebanyak tujuh kali pengambilan SS seberat 40 gram, 5 Februari 2023 bertempat di Jalan Teuku Umar, Denpasar, ambil ganja seberat 1 kilogram, 14 Februari 2023 bertempat di Jalan Teuku Umar, Denpasar, ambil ganja seberat 2 kilogram, dan terakhir pada 16 Februari 2023 di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur, ambil SS 20 gram. Terkait aksinya ini, pelaku dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

Selanjutnya polisi meringkus tersangka Afiah Ida Mistanti (35) merupakan driver ojol online (ojol) di Jalan Sri Rama, Legian, Kuta, Badung. Selain itu petugas mengamankan barang bukti dua paket plastik klip SS.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku di Jalan Pulau Adi, Denpasar Barat dan disita 19 plastik klip SS. Jumlah barang bukti yang disita 21 plastik klip SS berat bersih 18,33 gram. “Pelaku mengaku sudah empat kali menempel paket narkoba atas suruhan Masse. Sekali tempel, pelaku dijanjikan upah Rp 50.000,” kata Yugo, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan.

Baca juga:  Tanggap Bencana, Polresta Siapkan Mesin "Chainsaw" dan Perahu Karet

Selanjutnya tersangka Samuel Kristiawan Wibowo (37) dibekuk di Jalan Tukad Gangga, Panjer, Denpasar Selatan, dengan barang bukti 21 plastik klip SS berat bersih 20,17 gram. Polisi juga mengamankan Mustofa (34) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Awalnya petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Alam Sari Gang Sedap Malam, Padangsambian, Denpasar Barat. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti 11 plastik klip SS.

Polisi mengembangkan kasus ini dan menggeledah kamar pelaku di Jalan Perum Jati Pesona, Pedungan Selatan, Denpasar, diamankan empat paket SS.

Sementara tersangka Yogi Virnanda (21), dibekuk di kamar kosnya, Jalan Pulau Lingga, Pemogan, Denpasar Selatan. Polisi mengamankan barang bukti 2.000 pil koplo logo Y. Pelaku mengaku barang bukti tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Riski. Per 1.000 tablet pil koplo dibeli seharga Rp 800.000 dan mendapatkan keuntungan Rp 1.700.000.

Baca juga:  Kasus Bayi Meninggal, Polisi Segel TPA

Polisi juga mengamankan remaja usia belasan tahun, yakni Rizky Ananda (19) di depan jasa ekspedisi, Jalan Kediri, Tuban, Kuta, Badung. Dari kasus ini petugas mengamankan barang bukti lima plastik klip tembakau sintetis berat bersih 26,34 gram.

Sedangkan KA (18) berstatus pelajar dibekuk di Jalan Darmawangsa, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan. Dari pelaku, polisi mengamankan dua paket tembakau gorila berat bersih 35,83 gram. Pelaku mengaku barang terlarang itu diperoleh dari Andre dan sudah tiga kali disuruh nempel paket tembakau gorila dengan upah Rp 50.000 sekali nempel.

Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku, Nanang Efendi (29) dan Edi Suprayitno (27) di Jalan Mudutaki, Dalung, Kuta Utara. Empat paket SS seberat 8,27 gram disita dari kedua pelaku. “Kami Polresta Denpasar khususnya Satresnarkoba akan menindak tegas pengedar narkoba. Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 40.000 jiwa,” tutup Yugo, didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *