Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dihadiri secara daring di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – BlastingRijder DJP, yakni klub motor besar atau motor gede (moge) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk dibubarkan.

Permintaan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, seiring dengan maraknya berbagai berita dan foto Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo yang sedang mengendarai moge bersama komunitas pegawai pajak yang hobi mengendarai motor besar.

“Komunitas ini menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” ungkap Sri Mulyani dalam akun instagram resminya, seperti dikutip di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (27/2).

Baca juga:  APBN 2019 Dirancang untuk Hadapi Gejolak Global

Bahkan, sambung dia, apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat atau pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. “Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

Selain membubarkan klub moge Ditjen Pajak, Menkeu turut meminta Dirjen Pajak untuk menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat atau publik mengenai jumlah harta kekayaan dan sumbernya, seperti yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga:  Percepat Penanganan Persoalan, Tujuh Desk Lintas KL Dibentuk

Sebelumnya, Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga dari jajaran Kemenkeu lantaran menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu serta menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Menkeu menegaskan kepercayaan publik merupakan hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu.

Baca juga:  Defisit Negara Mencapai 4,51 Persen

Peringatan tersebut dilontarkan Bendahara Negara ini setelah terdapat anak salah satu pejabat Ditjen Pajak yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dan tersangkut kasus penganiayaan. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *