Petugas saat mengunjungi camping terapung di Danau Batur. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Bangli mendatangi tempat camping terapung di Danau Batur tepatnya di wilayah Desa Kedisan, Kintamani, Rabu (1/3). Petugas mendatangi tempat camping tersebut setelah adanya pengaduan warga yang masuk lewat layanan pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru.

Dalam layanan pengaduan itu, akun FB warga menyebutkan bahwa tempat camping yang disebutnya vila apung itu posisinya tidak berada di lahan hak milik, tetapi di atas danau. Keberadaan tempat camping/vila apung itu tidak sesuai dengan program Danu Kertih (Perlindungan dan Pelestarian Danau).

Baca juga:  Dulang Kayu Masih Diminati, Perajin Kesulitan Bahan Baku

Terlebih di tengah usaha Pemerintah Kabupaten Bangli saat ini sedang gencar-gencarnya mengembalikan kesehatan ekosistem Danau Batur. melalui Eco Enzym. Akun itupun meminta pihak berwenang segera untuk menindaklanjuti hal itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan pihaknya sudah menurunkan anggotanya ke lokasi untuk melakukan pengecekan, Rabu (1/3). Diakui bahwa memang benar tempat camping tersebut posisinya terapung di atas danau.

Baca juga:  Juni Ini, Ribuan Orang akan Berkegiatan di The Nusa Dua

Hanya saja saat turun ke lokasi anggotanya tidak sempat bertemu dengan pemiliknya karena yang bersangkutan tinggal di Denpasar. Namun melalui sambungan telepon,pihak pemilik sudah memberikan penjelasan kepada petugas.

Sesuai laporan yang diterima dari anggotanya, bahwa pemilik tempat camping itu sudah memproses terkait perizinannya. Pihak pemilik juga menyebutkan bahwa lokasi tempat campingnya berdiri sebenarnya adalah tanah milik yang terendam air danau. “Jadi katanya lahannya masih 25 meter ke dalam. Karena air danau naik, jadi lahannya terendam. Dan pemiliknya tadi menyatakan siap akan menunjukan dokumen kepemilikan lahannya,” ungkap Suryadarma.

Baca juga:  Turut Menjadi Pemicu Pendangkalan, KJA di Danau Batur Dikaji Ulang

Terkait keberadaan tempat camping terapung itu, Suryadarma mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bangli. Disampaikan juga bahwa saat turun ke lokasi kemarin, petugasnya telah menghimbau pemilik tempat camping apung tersebut supaya mengawasi aktivitas tamu yang datang. Salah satunya memastikan agar tidak membuang sampah sembarangan karena bisa mencemari danau. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *