TABANAN, BALIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa Dita Widyastuti (40) dan kekasihnya, Made Sulendra Surya Atmaja (34) atas kasus perantaian dua anak. Hakim menjatuhkan vonis 5 bulan untuk Dita yang merupakan ibu dari dua anak yang dirantai.
Sedangkan Sulendra divonis 4 bulan penjara. Keduanya disebut terbukti bersalah merantai dua anak yang masing-masing berusia 6 tahun dan 3 tahun, pada kejadian Oktober 2022.
Kedua terdakwa tidak menjalani hukuman kurungan penjara dengan berbagai alasan, terutama untuk ibu korban. Salah satu alasannya, kedua anak masih harus dalam pengawasan ibunya.
Putusan Ketua Majelis Hakim diketuai Sayu Komang Wiratini dengan Hakim Anggota, Ni Nyoman Mei Melianawati dan I Gusti Lanang Indra Panditha itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berlangsung Kamis (2/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan kepada kedua terdakwa.
Dita divonis masa percobaan 10 bulan dan Sulendra (pacar) masa percobaan 8 bulan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, Dita bersalah dalam kasus tersebut. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta subsidier tiga hari kurungan penjara.
Sedangkan terdakwa I Made Sulendra Suryatmaja divonis kurungan penjara empat bulan dan denda sama dengan subsidier tiga hari kurungan dan dalam masa percobaan selama delapan bulan. Dan atas keduanya, dalam masa percobaan itu, ketika mengulangi perbuatannya akan langsung dikenakan kurungan pidana pokok.
Atas hasil sidang tersebut, Kasipidum Kejari Tabanan Dewa Awatara, mengatakan, tuntutan sudah didasari pada fakta-fakta persidangan, kondisi psikologi anak, dan masukan dari Kementerian Sosial melalui Balai Mahatmiya. Awatara mengaku, selain berkoordinasi dengan Balai Mahatmiya, juga dilakukan serangkaian tes psikologis terhadap dua anak, terutama anak sulung. Didapati si anak sulung mengalami gangguan Attention Deficit Hyperactivity (ADHD) dan memerlukan terapi lanjutan.
“Atas dasar itulah kami pertimbangkan kelangsungan tumbuh kembang dari kedua anak itu,” ungkapnya.
JPU Kejari Tabanan, Siti Roza Amelita, mengaku pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU di persidangan.
Dita usai persidangan mengaku lega dengan putusan yang diterimanya. Bahkan ia mengaku atas kejadian ini dirinya banyak belajar untuk dapat merawat kedua anaknya.
Dita juga berencana akan balik ke kampung halaman di Kalimantan usai merampungkan wajib lapor. Kepulangannya ke Kalimantan ini juga sekaligus untuk merawat sang ibu yang sudah tua. (Puspawati/balipost)