Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan berdasarkan data sementara masih ada 1,8 juta nonaparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer yang bekerja di kementerian/lembaga. Di sisi lain, Kemenpan RB secara resmi akan menghapus tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ternyata setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak, jumlah non-ASN yang terdata menjadi 1,8 juta orang. Tapi masih ada 100 K/L yang belum menyampaikan. “Kita masih ‘clearance’ data juga ya,” kata Azwar Anas saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/3).

Baca juga:  Bawaslu Sosialisasikan Larangan ASN Saat Pemilu

Azwar menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendataan karena masih ada 100 instansi yang belum menyampaikan data jumlah non-ASN terkini. Dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Joko Widodo, ia menyampaikan bahwa Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah dan Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik yang tidak melakukan pemberhentian massal non-ASN.

Presiden meminta ada jalan tengah terhadap jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN. Menurut dia, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik karena tenaga honorer kenyataannya membantu pemerintah, terutama di pelosok daerah.

Baca juga:  Peserta Touring "ADV Satu Hati Jelajah Nusantara" Bikin Ceria Siswa SD

“Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non-ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa,” katanya.

Sementara itu, pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN karena akan membebani APBN. Adapun rencana penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah. (kmb/balipost)

Baca juga:  Pascagempa, Logistik untuk Warga Tiga Desa di Kintamani Masih Aman
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *