Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menunjukkan sejumlah barang bukti sepeda motor curian yang diamankan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Petualangan tersangka IKS (41) mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi di Bali berakhir di sel tahanan Reskrim Polres Jembrana.

Pria asal Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan ini dibekuk jajaran Reskrim Polres Jembrana setelah melakukan curanmor di halaman Pura Balai Subak Baluk, Desa Kaliakah, Selasa (28/2) lalu.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (5/3) mengatakan, berdasarkan laporan kehilangan tim opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, selaku Kasatgas 3 (Gakkum) melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim yang dipimpin Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda Putra selaku Kasatgas 2 (Tindak).

Baca juga:  Setahun Buron, Tersangka Penipuan Arisan "Mama Gaul" Ditangkap

“Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan, dan terungkap puluhan motor yang dicuri pelaku dari berbagai wilayah di Bali. Yang sudah kami koordinasikan ada di wilayah Klungkung dan Karangasem, kami masih melakukan pengembangan,” kata Kapolres.

Hingga Minggu (5/3), sudah ada 28 unit sepeda motor yang diamankan dari sejumlah lokasi. Puluhan motor itu dicuri pelaku sejak pertengahan 2022 lalu. Modusnya, pelaku mencari sasaran kendaraan roda dua yang diparkir di pinggir jalan perdesaan atau persawahan dan kebun.

Baca juga:  Kasus Korupsi KUR Bank BUMN, Dua Pemohon Kredit Jadi Tersangka

Dari 28 unit motor itu, ada 9 unit yang masih belum teridentifikasi dan Polres Jembrana masih berkoordinasi dengan polres lain di Bali. Dalam setiap aksinya pelaku menjual sepeda ke sejumlah tempat dan orang dengan harga antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per unit.

“Pelaku ini punya sejumlah tempat atau warung yang disinggahi untuk minum minuman keras. Disanalah dia menjual, untuk membayar biaya minum dan sisanya kebutuhan hidup,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim. Polres Jembrana masih melakukan pengembangan kasus tersebut. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Isu RUU Larangan Mikol Bikin Pembuat Arak Resah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *