
DENPASAR, BALIPOST.com – Personel Unitlantas Polsek Denpasar Selatan (Densel) menilang WN Rusia berinisial A di simpang Pantai Matahari Terbit, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur Kaja, Minggu (5/3). Pasalnya A mengendarai sepeda motor tanpa plat dan helm.
Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa (7/3) menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan preventif dan reemtif ke pengguna jalan serta penerapan tilang manual.
“Saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan (A) tidak menggunakan helm dan tanpa plat nopol. WNA asal Rusia tersebut juga tidak dilengkapi identitas diri maupun surat-surat kendaraan. Anggota kami langsung melakukan tilang dan mengamankan sepeda motor tersebut” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Teja, Selasa (7/3).
WNA tersebut mengaku tinggal di hotel Nusa Dua. Selain itu, motor itu disewa di salah satu rental wilayah Nusa Dua. (Kerta Negara/balipost)