DENPASAR, BALIPOST.com – Maraknya pelanggaran lalu lintas (lalin), Ditlantas Polda Bali beserta jajarannya gencar memburu pelanggar lalin. Sejak 22 Februari 2023 hingga sekarang atau dalam 2 pekan ini, polisi telah menilang manual terhadap 367 pelanggar dan didominasi wilayah Badung.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Selasa (7/3) menjelaskan capaian 367 tilang dilakukan anggota Ditlantas Polda Bali bersama Satlantas seluruh Bali. Adapun rincian para pelanggar tersebut, 220 warga lokal dan 147 WNA.
Para WNA tersebut sebagian besar mengendarai sepeda motor sewaan. Sedangkan jenis pelanggarannya ada dua yang mendominasi, yaitu tanpa helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan. “Operasi ini dilaksanakan di seluruh Bali, termasuk kawasan-kawasan wisata diantaranya Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul dan Nusa Lembongan,” ujarnya.
Terkait operasi tersebut, Satake Bayu menegaskan akan terus dilakukan hingga kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif terwujud di Bali. “Kami mengimbau para pemilik rental sepeda motor agar memberikan tiga pemahaman atau edukasi singkat tentang peraturan lalu lintas yang berlaku,” ucap Satake Bayu.
Sedangkan untuk calon penyewa kendaraan khususnya WNA karena mereka belum paham tentang peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, harus menggunakan helm SNI saat berkendara, bawa SIM dan mematuhi aturan lalu lintas. “Jika diberi pemahaman terkait hal itu dari pemilik rental, kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara. Aturan ini juga berlaku bagi masyarakat Bali. Mari bersama-sama ciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Pulau Dewata yang kita cintai ini,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)