Putu Agus Eka Sabana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksan Tinggi Bali telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri (LN) terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas UdayaPutu Agus Eka Sabana.na (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Ketiga orang yang dicegah keluar negeri adalah tersangka
NPS, IKB, dan tersangka IMY.

Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Selasa (7/3). Ia mengatakan pencegahan berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan, yakni 28 Februari 2023.

Baca juga:  Kasus Korupsi SPI, Rektor Unud Tak Penuhi Panggilan Kejati

Alasannya, dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri. Tim penyidik Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan selain menuntaskan
penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut juga mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.

Selain itu penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ditangguhkan, Penahanan Tersangka Kasus LPD Dawan Klod
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *