DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang diketuai H. Sumino dengan hakim anggota Benyamin Naramessakh dan Oka Dewi Iriani, mengurangi hukuman I Dewa Rhadea Prana Prabawa, yang diduga terlibat dalam kasus TPPU. Kasus ini merupakan lanjutan perkara awal dugaan korupsi dan pemerasan dengan terpidana I Dewa Ketut Puspaka dalam proyek LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan Air Sanih.
Dewa Rhadea yang sebelumnya divonis empat tahun penjara, oleh PT Denpasar dikurangi menjadi tiga tahun. “Kita sudah lihat di web PT Denpasar. Memang vonis Dewa Rhadea turun dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara,” ucap kuasa hukum terdakwa, I Gede Indria, Rabu (8/3).
Lanjut dia, bahwa majelis hakim PT mengabulkan bandingnya hingga hukuman Dewa Rhadea dikurangi. Sedangkan dalam amar putusannya, hakim PT menyatakan Dewa Rhadea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Oleh karenanya, majelis hakim PT menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara, dengan pidana denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terkait penerapan pasal, masih sama dengan putusan di Pengadilan Tingkat Pertama. Namun soal besaran pidana yang harus dijalani terdakwa, berbeda.
Sebelumnya, oleh hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Dewa Rhadea dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider empat bulan. Terdakwa dijerat Pasal 5 UU TPPU, atau dakwaan kedua subsider JPU. (Miasa/balipost)