DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum dari Kejari Tabanan dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (9/3) menuntut I Wayan Darsana alias Pan Listia, dengan pidana penjara selama enam tahun. Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai AA Made Aripathi Nawaksara, menyatakan perbuatan terdakwa yang mantan pegawai Kantor Pos Cabang Baturiti itu bersalah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tuntut JPU.
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa dalam surat tuntutanya juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp464.185.300. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun penjara. (Miasa/balipost)