Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan tentang perkembangan kasua calo penerimaan Bintara Polri di Semarang, Kamis (9/3/2023). (BP/Ant)

SEMARANG, BALIPOST.com – Lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah, berhasil lolos dari sanksi pemecatan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (98/3), mengatakan bahwa kelimanya hanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Baca juga:  Diduga Gelapkan Uang, Oknum Pengacara Jalani Sidang Tuntutan

Iqbal menjelaskan, hukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda. Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. “Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi,” ujarnya.

Baca juga:  Penularan COVID-19 Masih Tinggi! Ini Sejumlah Provinsi Alami Peningkatan BOR RS

Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam percaloan tersebut. Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun. Sementara satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *