Ilustrasi - Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jumat (10/3), mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. Pengajuan banding oleh KPU RI diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.

“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat.

Baca juga:  Dongkrak Wisatawan, 5 Destinasi Prioritas dan "Briliant Bali" Dikembangkan

Dia lalu menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan. “Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” ujar dia.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Hasil Pemilu 2024 Diyakini Tidak Akan Dibatalkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *