Bupati Nyoman Giri Prasta saat menyerahkan LKPD Unaudited Kabupaten Badung Tahun 2022 kepada Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Jalan Panjaitan Denpasar, Jumat (10/3). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebagai wujud kepatuhan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, Jumat ( 10/3) Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Badung Tahun 2022 kepada Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira bertempat di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Jalan Panjaitan Denpasar. Hadir mendampingi Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung Nyoman Sujendra, Inspektur Luh Suryaniti dan Kepala BPKAD IA Istri Yanti Agustini.

Menurut Bupati Giri Prasta penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK Perwakilan Bali, merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 9 ayat 4 menyatakan LKPD diserahkan oleh Pemerintah Daerah 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga:  Realisasi PAD Badung 2023 Nyaris Tembus Target

“Penyerahan LKPD ini juga sebagai wujud komitmen, keseriusan dan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyajikan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga semua program kegiatan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ucapnya.

Kemudian Bupati Giri Prasta juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada BPK Perwakilan Bali karena telah memberikan pendampingan sehingga LKPD Unaudited Pemkab Badung tahun anggaran 2022 dapat selesai tepat waktu

Baca juga:  Minim Serapan, LPDB Evaluasi Dana Bergulir

Sementara itu, Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan apresiasi atas upaya dan kerja keras yang telah dilaksanakan pemerintah daerah atas penyampaian LKPD Unaudited tahun anggaran 2022 secara tepat waktu.

“Rata-rata tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 diatas angka 90 persen, lebih tinggi dari standar nasional. Ini sebagai wujud sinergi komunikasi yang efektif antara BPK dengan pemerintah daerah. Pada kesempatan ini kami juga melaksanakan kick of penyerahan surat tugas tim pemeriksa terperinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 yang dimulai dari tanggal 13 Maret dengan jumlah pemeriksa sebanyak 10 orang,” ungkapnya. (Adv/balipost)

Baca juga:  Mendagri Restui Pengurangan Pajak Hiburan di Badung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *