DENPASAR, BALIPOST.com – Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas (lalin) makin gencar dilakukan anggota Satlantas Polresta Denpasar. Bahkan polisi menyisir para pelanggar sistem hunting sehingga bisa menjangkau lebih cepat.
Apalagi masih ada pengendara bandel melakukan pelanggaran. Pada Sabtu (11/3), hunting dilakukan di Simpang Buagan, Simpang Sunset Road, Simpang Camat, Jalan Melati, Simpang Sanggaran, depan Mapolsek Denpasar Timur, Simpang Siligita, kawasan Pelabuhan Benoa dan Simpang GBB.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Minggu (12/3) menjelaskan, kegiatan tersebut dipimpin Kasatlantas Kompol Ni Putu Utariani. Polisi menindak 84 pelanggar didominasi tanpa helm 47, knalpot grong 23, tanpa TNKB 10, tanpa surat kendaraan 3, dan menggunakan handphone saat berkendara 1 pelanggar.
“Barang bukti yang diamankan berupa STNK 64, SIM 9 dan Kendaraan bermotor 11. Semua pelanggar diberikan tindakan berupa tilang,” ucap Sukadi.
Menurut Sukadi, warga negara asing (WNA) diberi tindakan tilang 7 orang. Pelanggarannya yakni tanpa menggunakan helm dengan rincian 3 pelanggaran berasal dari Rusia dan 4 pelanggar masing-masing dari Belarusia, Perancis, Malaysia serta Rumania.
“Terhadap pelanggar dikenakan Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas AKP Sukadi.
Sehari sebelumnya tepatnya pada Jumat (10/3) Polresta Denpasar dan jajaran menilang 48 pengendara kendaraan dan 8 orang WNA dengan pelanggaran dominan tanpa helm. “Selain melakukan tilang, petugas juga terus mengimbau dan sosialisasi tertib berlalu lintas dengan harapan masyarakat mematuhi ketentuan berkendara demi keamanan, keselamatan, ketertiban di jalan raya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)